Baca Juga: Syarat Ketentuan Serta Tata Cara Perpanjangan SIM Online, Mudah Cepat Tak Perlu Antre
Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, biaya mengenai pembuatan SIM A dan SIM C telah dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dan berikut biayanya pembuatan SIM disertai tambahan biaya lain-lain yang bisa teman-teman siapkan sebelum berangkat ke polres setempat:
Baca Juga: Peluang Bisnis Buka SPBU Mini Pertashop Resmi Pertamina, Cara Daftar, Modal yang Harus Disiapkan
1. SIM A
Baru: Rp120.000
Perpanjangan: Rp80.000
Asuransi: Rp30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000
2. SIM C
Baru: Rp100.000
Perpanjangan: Rp75.000
Asuransi: Rp30.000
Pemeriksaan Kesehatan: Rp25.000
Baca Juga: Pertamina Naikkan Harga 3 Jenis BBM Non Subsidi, Bagaimana Naib Pertamax dan Pertalite?
Sedangkan untuk syaratnya juga berbeda, antara SIM A dan SIM C.