Berikut Syarat yang harus calon pemilik SIM penuhi sebelum mengajukan pembuatan SIM baru:
1. SIM A
Usia : Minimal usia pengendara 18 tahun
Baca Juga: Penumpang Pesawat Wajib Tahu! Begini Cara Isi E-HAC Versi Terbaru pada Aplikasi PeduliLindungi
2. SIM C
Usia SIM C (motor <250 CC) : Minimal usia pengendara 17 Tahun
Usia SIM CI (250-500 CC) : Minimal usia pengendara 18 tahun
Usia SIM CII (>500 CC) : Minimal usia pengendara 19 tahun
Sebagai tambahan, untuk memiliki SIM CI harus sudah memiliki SIM C, begitu pula jika ingin memiliki SIM CII, harus memiliki SIM CI dan C.
Itulah tadi syarat serta biaya yang bisa teman-teman rider persiapkan sebelum membuat SIM baru atau memperpanjang SIM yang teman-teman rider miliki.
***