E-HAC Peduli Lindungi Jadi Syarat Wajib Mudik, Simak Persyaratan Agar Lolos Status Kelayakan Perjalanan

21 April 2022, 15:19 WIB
e-HAC peduli lindungi jadi syarat wajib mudik, simak persyaratan agar lolos status kelayakan perjalanan /Antara/muhammad iqbal

MEDIA BLITAR – Salah satu syarat wajib perjalanan mudik balik lebaran 2022 adalah dengan melakukan pengisian e-HAC di aplikasi peduli lindungi.

Sebelumnya, pengisian e-HAC hanya digunakan untuk perjalanan dengan Moda transportasi udara, kali ini ditetapkan untuk semua jenis moda transportasi saat mudik lebaran 2022.

Peraturan ini disampaikan bersama dengan diterbitkannya surat Edaran dari kemenhub No.36-38 Tahun 2022, tentang e-HAC yang dijadikan sebagai syarat wajib pemudik.

Baca Juga: Megawati Bingung Melihat Ibu-ibu Bisa Belanja Baju Baru Tapi Masih Antre Minyak Goreng

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” jelas Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji.

Sejak diterapkan pada 5 April 2022, nantinya petugas di lapangan akan melakukan pemeriksaan status kelayakan perjalanan melalui e-HAC.

Pengisian e-HAC bisa dilakukan sejak satu hari sebelum perjalanan hingga saat melakukan perjalanan mudik, dengan moda transportasi apapun.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Kartini yang Penuh Semangat Cocok Dibagikan ke Media Sosial

Sedangkan untuk pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi, nantinya pemeriksaan status kelayakan perjalanan akan dilakukan secara acak oleh petugas lapangan.

Chief of DTO Kemenkes RI, Setiaji memberikan himbauan kepada semua pemudik untuk tetap mengisi e-HAC meski pemeriksaan dilakukan secara acak.

“Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di berbagai daerah,” jelas Setiaji dikutip dari situs resmi DTO Kemenkes pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Hindari Lonjakan Kemacetan, Jokowi Ajak Warga yang Punya Mobil untuk Mudik Terlebih Dahulu

Salah satu syarat pengisian e-HAC agar bisa melakukan perjalanan mudik adalah status e-Hac yang menyatakan pemudik layak untuk melakukan perjalanan mudik.

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh semua pemudik agar bisa memperoleh status kelayakan perjalanan dalam e-HAC:

1.   Pemudik yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR ketika akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2.   Pemudik yang telah menyelesaikan vaksinasi dosis kedua, diwajibkan untuk memberikan hasil negatif covid 19 dari tes antigen maksimal 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Aturan Terbaru Mudik Balik Lebaran 2022, Ada Tambahan untuk Anak Usia 6 Sampai 17 Tahun Wajib PCR

3.   Pemudik yang baru menyelesaikan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan memberikan dokumen yang menyatakan negatif covid 19 hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4.   Pemudik yang mengidap komorbid (penyakit penyerta) dan tidak dapat melakukan vaksinasi, harus memberikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3x24 jam.

5.   Untuk anak-anak dibawah usia 6 tahun, tidak diwajibkan melakukan pengisian pada formulir e-HAC dan syarat vaksinasi maupun tes antigen atau RT-PCR.

Bukan hanya digunakan saat musim mudik balik lebaran 2022, rencananya e-HAC diwacanakan akan berlaku hingga ada aturan pengganti baru. ***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: Situs Resmi DTO Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler