Bupati Langkat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi, Begini Kronologi Penangkapannya

20 Januari 2022, 10:17 WIB
Bupati Langkat Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Koruspsi, Begini Kronologi Penangkapannya //PMJ News/

MEDIA BLITAR - Terbit Rencana Perangin Angin atau Bupati Langkat tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.

Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lantaran dugaan melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Bupati Langkat Sumatera Utara Ditahan KPK Bersama Tim nya

Bupati Langkat tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi lantaran menerima sejumlah uang pada kesepakatan proyek.

Kronologi OTT berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada KPK seperti penjelasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

KPK mendapat informasi dari masyarakat tersebut pada 18 Januari 2022. kasus yang menyangkut Bupati Langkat tersebut adalah mengenai penerimaan sejumlah uang dari penyelenggara negara atau pihak yang mewakilikinya.

Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Telah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap

Sebelum terjadi transaksi ada kesepakatan dan komunikasi yang akan diberikan oleh pihak swasta yakni MR.

“Tim KPK segera bergegas dan mengikuti beberapa pihak. Di antanya, saudara MR yang melakukan penarikan uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada siaran persnya pada Kamis, 20 Januari 2022 dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News.

Baca Juga: Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep di Laporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Ini Alasanya

MR yang sedang menarik uang ditunggu oleh TRP dan ISK yang diwakilkan oleh MSA, IS, dan SJ di salah satu kedai kopi. Tak lama, MR menemui ketiganya di kedai kopi tersebut.

MR pun langsung memberikan sejumlah uang tunai tersebut dan tim KPK langsung melakukan penangkapan terhadap MR, MSA, SJ, dan IS.

Lalu, keempat orang tersebut langsung di bawa ke Mapolres Binjai dengan barang bukti sejumlah uang tunai tersebut.

Baca Juga: Garong Uang Negara Rp2,3 Triliun, KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Proyek e-KTP

Kemudian dilakukan pengembangan oleh KPK dan mengarah ke rumah TRP dan ISK yang saat penangkapan tidak ada di TKP.

“Ketika tiba di lokasi mendapat informasi bahwasannya TRP dan ISK tidak ada dan diduga telah menghindar dari pengejaran KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Juga: KPK Masih Terus Gali Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Formula E, Alexander Marwata: Ingin Tahu Duduk Perkara

Pada pukul 15:45 tim KPK melakukan permintaan keterangan kepada TRP yang telah menyerahkan diri ke Polres Binjai.

Kemudia seluruhnya dibawa e Gedung Merah Putih untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti sejumlah uang Rp786 juta. Sejumlah uang yang merupakan barang bukti tersebut diduga hanya sebagian kecil dari yang diterima oleh TRP.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler