Polis Mulai Selidiki Kasus Dugaan Hoax Bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean, Periksa 10 Saksi Ahli

7 Januari 2022, 11:08 WIB
Polis Mulai Selidiki Kasus Dugaan Hoax Bermuatan SARA Ferdinand Hutahaean, Periksa 10 Saksi Ahli,/ Twitter@FerdinandHaean3 /

 

MEDIA BLITAR – Beberapa waktu ini sedang viral kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax bermuatan SARA yang dilakukan mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya Ferdinand Hutahaean diketahui menulis cuitan yang diduga membahas konten bermuatan SARA yang menimbulkan ujaran kebencian.

Pihak polisi pun kini sedang mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax bermuatan SARA yang dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Kronologi Singkat 3 Mahasiswi Jadi Korban Pemerkosaan Demisioner BEM UMY, Rudapaksa saat Haid

Baca Juga: Apa itu Please Touch Me Viral di TikTok Berikut, Link Web pleasetouchme.com dan Cara Main 

Salah satu langkah yang dilakukan pihak penyidik dari Polri adalah dengan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Informasi tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya pada para awak media di Mabes Polri Kamis kemarin.

"Total semua ada 10 saksi. Lima saksi dan lima saksi ahli," ujar Ahmad Ramadhan seperti dikutip dari Pmj News pada Kamis 6 Januari 2022.

Baca Juga: Imbas Omicron Mengganas, Kejuaraan Bulutangkis Eropa 2022 Ini Dibatalkan

Baca Juga: Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Suap Rp5,7M

Selanjutnya Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa saksi ahli yang akan diperiksa meliputi ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan ahli ITE.

Jika sudah selesai melakukan pemeriksaan pada para saksi tersebut, pihak penyidik akan langsung melanjutkan pada gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian setelah kenaikan kasus yang statusnya menjadi penyidikan, hari ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menerbitkan SPDP," jelas Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Siapkan Diri! Film Pengabdi Setan 2 Akan Segera Tayang Tahun Ini

Baca Juga: 5 Manfaat Air Kelapa Muda bagi Ibu Hamil, Dukung Kesehatan Janin!

Sebagai informasi, sebelumnya Ferdinand Hutahaean dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitan di akun Twitter pribadinya oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Laporan KNPI pada pihak polisi terdaftar dengan nomor laporan LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri, tertanggal 5 Januari 2022.

Dalam kasus ini, Ferdinand Hutahaean diduga melanggar Pasal 45 ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP..***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler