MEDIA BLITAR - Ferdinand Hutahaean, seorang mantan Politisi Partai Demokrat dilaporkan ke polisi akibat cuitan yang dinilai menuai kontroversi.
Melansir Portal berita Pikiran Rakyat Depok, Ferdinand diduga menyebarkan informasi dan berita palsu (hoaks) sehingga dijerat pasal pidana.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun FH dengan user name @FerdinanHaean3," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Ferdinand Hutahaean dilaporkan pada pihak yang berwenang dengan nomor laporan LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 5 Januari 2022 pukul 16.20 WIB dan telah diterima oleh Polri.
Baca Juga: Roy Suryo Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Polisi Atas Kasus Penyebaran Fitnah dan Berita Bohong
Menurut Ramadhan, Cuitan pada akun Ferdinand Hutahaean di akun Twitter-nya diduga memiliki unsur SARA yang dapat memicu keresahan diantara masyarakat.
"Ini dugaan tindak pidana yang dapat menerbitkan keonaran," kata Ramadhan dalam sesi konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, 5 Januari 2022 malam.
Perkara yang menimpa Ferdinand mendapatkan komentar dari Cholil Nafis yang merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat.