MEDIA BLITAR – Beberapa waktu lalu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah meminta kepada polisi untuk segera mengusut kasus dugaan suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya secara tuntas.
Kini Polda Metro Jaya telah menyatakan bahwa pihaknya telah mengusut secara tuntas masalah dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp40 juta dalam kasus kabur karantina sang selebgram.
Pihak penyidik dari Polda Metro Jaya kini telah menyerahkan dua berkas berbeda ke kejaksaan terkait penyelidikan perkara kasus suap sebesar Rp40 juta tersebut.
Baca Juga: Rachel Vennya Diduga Terlibat Kasus Suap ke Eks Staff DPR, Kompolnas Minta Polisi Usut Tuntas
Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya pada para awak media di Polda Metro Jaya pada hari ini.
"Untuk penanganan yang kemarin itu hasilnya ada dua berkas," ujar Endra Zulpan seperti dikutip dari Pmj News, Kamis 16 Desember 2021.
Selanjutnya Endra Zulpan menyebutkan bahwa berkas pertama yang diserahkan pada kejakasaan adalah terkait dengan kasus pelanggaran karantina yang dilakukan Rachel Vennya bersama kekasihnya Salim Nauderer dan sang manajer Maulida Khairunnisa.
Baca Juga: Biodata Lengkap Ernest Prakasa, Komedian sekaligus Kritikus yang Mengomentari Kasus Rachel Vennya
Kemudian berkas kedua yang diserahkan pada kejaksaan adalah tentang tersangka Ovelina Pratiwi yang diduga menerima uang sebesar Rp40 juta dari Rachel Vennya untuk membantu proses kabur dari karantina.