MEDIA BLITAR – Nama politikus Ferdinand Hutahaean kini ramai dibicarakan setelah dilaporkan oleh Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo ke Polda Metro Jaya.
Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean atas kasus dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong dari hasil cuitan sang politikus di akun Twitter miliknya.
Laporan dari Roy Suryo terhadap Ferdinand Hutahaean masuk dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA pertanggal 20 September 2021.
Dalam unggahan pada akun Twitter tersebut Ferdinand Hutahaean menyebutkan kata 'mantan menteri yang sebodoh ini' yang ditujukan kepada Roy Suryo.
Baca Juga: Sempat Isyaratkan Tolak Klarifikasi, Dokter Lois Ditangkap Polisi: Menyiarkan Berita Bohong
Oleh karenanya Roy Suryo bersama timnya pergi ke Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terhadap Ferdinand Hutahaean.
“Saya bersama dengan tim membuat laporan terhadap seorang buzzer juga,” ujar Roy Suryo seperti dikutip dari Pmj News Senin 21 September 2021.
Selanjutnya Roy Suryo menjelaskan bahwa ia melaporkan Ferdinand Hutahaean dalam Pasal 301 dan 302 serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
Apalagi Roy Suryo menganggap cuitan Ferdinand Hutahaean hanya berisi ujaran kebencian dan membodohkan dirinya.