“Dilaporkan terkait pencemaran nama baik dalam Pasal 301 dan 302 serta Pasal 27 juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Karena dalam cuitannya ini selain isinya hate speech, dia juga membodohi, menggoblok-goblokan saya,” lanjut Roy Suryo.
Di samping itu, Roy Suryo menyebutkan alasan lain yang menyebabkannya melaporkan Ferdinand Hutahaean ke polisi, yaitu karena tidak terima dituduh membawa barang-barang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Sebagai informasi, kasus yang dituduhkan Ferdinand Hutahaean dalam cuitannya sendiri telah dinyatakan inkrah pada tahun 2019 lalu.
“Dia juga menulis melalui cuitannya dan menuduh saya membawa barang-barang dari kantor ke rumah,” tambah Roy Suryo.
Baca Juga: Beredar Foto Ular Dengan Kepala Bertanduk yang Dikaitkan Pertanda Hari Kiamat, HOAX Atau Fakta?
Terakhir Roy Suryo menegaskan bahwa laporannya terhadap Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya di Twitter telah diterima pihak Polda Metro Jaya.
"Jelas dia sangat keji karena menuliskannya secara vulgar di media sosial. Ini laporan terbaru saya, dan alhamdulilah sudah diterima Polda Metro Jaya," tutup Roy Suryo.***