Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember sampai 2 Januari, Begini Syaratnya

12 Desember 2021, 12:05 WIB
Aturan Terbaru Pelaksanaan Natal Tahun Baru 2022, Berlaku Mulai 24 Desember sampai 2 Januari, Begini Syaratnya //Pixabay/nck_gsl/

MEDIA BLITAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan sejumlah aturan terkait terkait perayaan natal dan tahun baru tahun 2022 yang akan berlangsung sebentar lagi.

Perayaan natal dan tahun baru 2022 ini tentu tidak seperti tahun baru di tahun-tahun sebelumnya, ada banyak aturan yang diterbitkan oleh pemerintah karena dunia masih terbelenggu oleh bayang-bayang COVID-19.

Baca Juga: Bolehkan Merayakan Natal dan Tahun Baru di Bioskop? Begini Aturan Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata?

Syarat dan ketentuan ini dilakukan untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 saat libur Nataru. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru) yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Jelang Perayaan Natal, BMKG: Provinsi Ini Diprediksi akan Hujan Lebat

Peraturan ini resmi mengganti Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut adalah aturan serta syarat-syarat terbaru yang harus dipatuhi saat pelaksanaan Natal Tahun Baru 2022, yang berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca Juga: Alasan Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Nataru hingga Masyarakat Bisa Merayakan Natal dan Tahun Baru

  1. Perayaan Tahun Baru 2022
  • Masyarakat diimbau melakukan perayaan masing-masing/bersama keluarga di rumah
  • Menghindari kerumunan dan perjalanan
  • Melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;

Baca Juga: Bolehkan Merayakan Natal dan Tahun Baru di Bioskop? Begini Aturan Libur Nataru di Mal dan Tempat Wisata?

  1. Melarang adanya:
  • Pawai dan arak-arakan tahun baru.
  • Acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  2. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM.
  3. Pusat Perbelanjaan dan Mall, wajib melakukan:
  • Perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat, untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu.
  • Pembatasan kapasitas dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (lima puluh persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall.
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalakn PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

  1. Kegiatan yang bukan perayaan natal dan tahun baru dan menimbulkan kerumunan dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang;
  2. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol Kesehatan yang lebih ketat.
  3. Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.

Aturan Tempat Wisata selama Nataru

  1. Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata untuk daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain.
  2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
  3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
  4. Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)
  5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata. Hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
  7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75% (lima puluh persen) dari kapasitas total.
  8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
  9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
  10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021

Aturan Masyarakat yang Melakukan Perjalanan ke Luar Daerah

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;
  2. Memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:
  3. Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
  4. Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh,
  5. Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional; dan
  6. Dalam hal ditemukan pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang positif Covid-19, maka wajib melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Baca Juga: Jelang Nataru PPKM Level 3 Dibatalkan di Seluruh Indonesia, Luhut: Antibodi COVID-19 Warga RI Sudah Tinggi

Syarat Aturan Perjalanan Perjalanan Luar Negeri

Dalam siaran pers yang dikeluarkan, Luhut menjelaskan bahwa akan dilakukan pengetatan terkait syarat perjalanan terutama perjalanan luar negeri. Syarat yang diberlakukan untuk perjalanan luar negeri yaitu:

  1. Hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Karantina selama 10 hari

Meskipun PPKM level 3 skala nasional ditiadakan, namun Luhut menegaskan syarat perjalanan bakal diperketat.

Baca Juga: Alasan Dibalik Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Kebijakan PPKM di masa Nataru pun dibuat lebih seimbang yang disertai dengan aktivitas testing dan tracing.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri," kata Menko Luhut.

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," ujarnya menambahkan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler