Jelang Nataru PPKM Level 3 Dibatalkan di Seluruh Indonesia, Luhut: Antibodi COVID-19 Warga RI Sudah Tinggi

7 Desember 2021, 10:33 WIB
Jelang Nataru PPKM Level 3 Dibatalkan di Seluruh Indonesia, Luhut: Antibodi COVID-19 Warga RI Sudah Tinggi/Instagram.com/@luhut.pandjaitan /

MEDIA BLITAR – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan tidak akan ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Meski dibatalkan aturan yang nantinya bakal ditetapkan selama Nataru tetap akan mengacu pada indikator penilaian PPKM berlevel seperti saat ini.

Dalam keterangannya itu Luhut mengatakan pembatalan ini dilatarbelakangi oleh tren kasus COVID-19 berhasil ditekan, kasus harian relatif stabil di bawah 400 kasus dalam beberapa hari ke belakang. Begitu juga dengan kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Dibatalkan Oleh Pemerintah Ketika Waktu Sudah Mendekati Libur Nataru, Mengapa?

Bahkan di Jawa Bali, jumlah wilayah yang masuk PPKM level 3 dengan risiko tinggi hanya tersisa 9,4 persen.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tulis situs resmi Kemenko Marves, dilansir MEDIA BLITAR, Selasa 7 Desember 2021.

Kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Baca Juga: Jelang Nataru, Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Apa Penyebabnya?

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.

Berdasarkan assessment per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

"Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali. Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu,” tambahnya.

Baca Juga: Alasan Dibalik Pembatalan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Selain itu, pembatalan ini juga dipengaruhi oleh hasil survei dari Sero-survei yang menunjukkan hasil positif bahwasanya antibodi COVID-19 warga RI sudah sangat tinggi.

“Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi,” lanjutnya.

Namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta, semua pihak meningkatkan kewaspadaan terutama mengingat munculnya varian baru Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Batalakn PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Selama PPKM Level 3 di Libur Tahun Baru dan Natal 2021

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Meski begitu, pemerintah dipastikan melarang seluruh jenis kegiatan perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, hingga tempat wisata atau tempat keramaian umum lainnya.

Operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata hanya diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler