Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Berikut Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3

29 November 2021, 11:05 WIB
Saat Libur Natal dan Tahun Baru Ada Beberapa Aturan Baru yang Diterapkan PPKM 3 /ANTARA/ Arif Firmansyah/

MEDIA BLITAR – Sebelumnya pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali dimulai dari 23 November hingga 6 Desember 2021.

Dengan adanya PPKM di wilayah Jawa dan Bali itu diterapkan, agar mengurangi kasus penyebaran Covid-19 hingga Saat masa PPKM ada beberapa aturan yang diterapkan, seperti dibukanya pusat perbelanjaan, dibukanya tempat wisata, dibukanya bioskop dan lain sebagainya.

Dalam aturan tersebut diterapkan oleh Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2 dan 1.

Baca Juga: 10 Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Natal dan Tahun Baru! Dilarang Pesta, Berpergian Hingga Cuti

Hingga aturan tersebut juga mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian, serta penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Namun, baru-baru ini Pemerintah menerapkan beberapa aturan terbaru menjelang libur Natal dan Tahun Baru (NATARU) saat diterapkan PPKM Level 3.

Dalam kebijakan tersebut pemerintah akan mulai menerapkan PPKM Level 3 seluruh Indonesia mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Daftar 10 Poin Aturan PPKM Level 3 Pada Liburan Akhir Natal dan Tahun Baru, Ada Sejumlah Pembatasan

“Kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak,” kata Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau PMK, Muhadjir Effendy, seperti dikutip dari artikel PikiranRakyat.com.

Dalam kebijakan aturan saat diterapkan PPKM Level 3 saat libur natal dan tahun baru (NATARU) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan dijabarkan, sebegai berikut:

Baca Juga: Sudah Siap Diterapkan Mulai 24 November 2021, Simak 10 Aturan PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Indonesia

1. Aturan pertama yaitu dilarang pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.

2. Aturan kedua yaitu dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer.

3. Aturan ketiga yaitu dilarang bepergian selama Natal dan tahun baru.

4. Aturan keempat yaitu menutup fasilitas umum, seperti alun-alun dan lapangan terbuka.

5. Aturan kelima yaitu memperketat perjalanan naik transportasi umum, minimal sudah menerima vaksin Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Bocoran PPKM Level 3, Berlaku saat Natal dan Tahun Baru di Seluruh Daerah

6. Aturan keenam yaitu dilarang mengambil cuti dan memanfaatkan libur nasional saat natal dan tahun baru selama PPKM level 3, bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.

7. Selama masa PPKM level 3, kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen.

8. Pembatasan jumlah pengunjung di bioskop hingga 50 persen

9. Pembatasan jumlah pengunjung di tempat makan maupun minum, café dan restoran dengan kapasitas maksimal 50 persen.

10. Jumlah pengunjung di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: UPDATE ATURAN PPKM Level 3, Berlaku untuk Seluruh Indonesia untuk Cegah Lonjakan Kasus Covid-19

Demikian aturan yang harus diterapkan saat PPKM Level 3 dan Libur natal maupun tahun baru pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.***

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler