Sesuai Inmendagri, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Per 19 Oktober Sampai 1 November 2021 Berikut Penjelasannya

20 Oktober 2021, 18:04 WIB
Sesuai Inmendagri, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Per 19 Oktober Sampai 1 November 2021 Berikut Penjelasannya /Pixabay/Free-Photos

MEDIA BLITAR – Seperti diketahui bahwa pemerintah kembali untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 – 4 di Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona.

Dalam kebijakan tersebut diperpanjang selama 14 hari, dimulai tanggal 19 Oktober sampai 1 November 2021 yang diumumkan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) pada Senin, 18 Oktober 2021.

Baca Juga: PPKM Kembali Diperpanjang 2 Minggu Ke Depan Dengan Beberapa Pelonggaran, Berikut Poinnya!

Meski resmi diperpanjang yang akan ada beberapa pelonggaran pada sektor selama masa PPKM, seperti pembukaan tempat bermain anak di mall atau pusat perbelanjaan di daerah level 2, penambahan kapasitas bioskop menjadi 70 persen dan diizinkan anak dibawah 12 tahun masuk tempat wisata.

Selain itu, aturan syarat terbaru naik pesawat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 19 Oktober sampai 1 November 2021 yang berubah lagi.

Dengan ada beberapa pelanggaran dan aturan diubah, lantaran pemerintah menilai situasi pandemi sudah menunjukkan penurunan.

Baca Juga: Nggak Pernah Kapok, Kini Giliran Holywings Tebet yang Digerebek Polisi karena Langgar Jam Operasional PPKM

Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari artikel PortalJember.com, Syarat aturan terbaru naik pesawat terbang, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 tahun 2021 yang dimana semua penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR.

Selain itu, bagi calon penumpang pesawat terbang domestik wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 sebelum jam keberangkatan.

Dalam aturan tersebut berlaku untuk perjalanan udara atau dengan pesawat terbang di Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali selama masa PPKM berlaku.

Baca Juga: Niat Ingin Berbagi Kebahagiaan Bareng Ukkasya di dalam Pesawat, Irwansyah Malah Buat Netizen Bingung, Kenapa?

Sebelumnya, dalam aturan Inmendagri No. 47 tahun 2021, menjelaskan syarat perjalanan udara untuk penumpang pesawat kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, wajib menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.

Namun, perjalanan dengan memakai pesawat udara antar kota atau Kabupaten di dalam Jawa-Bali yang bisa menunjukkan hasil negatif Antige H-1 sebelum keberangkatan, dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Amankah Vaksin COVID-19 untuk Penderita Kanker? Dokter Onkologi: Boleh Kecuali…

Selain itu bagi penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, harus menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan.

Hingga kini aturan syarat baru naik pesawat, harus menunjukkan hasil negatif PCR H-2 sebelum keberangkatan, namun hasil tes Antigen yang tidak dipergunakan lagi sebagai syarat perjalanan untuk transportasi udara atau pesawat terbang.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler