Perpanjangan PPKM Level 4 Diberikan Kelonggaran, Salah Satunya Bisa Dine In di Tempat

18 Agustus 2021, 11:32 WIB
Perpanjangan PPKM Level 4 Diberikan Pelonggaran, Salah Satunya Bisa Dine-In di Tempat /Pixabay/

MEDIA BLITAR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa – Bali resmi diperpanjang lagi hingga 23 Agustus 2021.

Perlu diketahui bahwa Pemerintah menerapkan aturan baru dan memberikan sedikit kelonggaran pada aturan PPKM dalam periode ini.

Salah satunya aturan yang diberikan kelonggaran adalah restoran atau tempat makan yang berada di mall atau pusat perbelanjaan kini sudah boleh melayani pengunjung yang hendak ingin makan di tempat (dine in).

Baca Juga: Simak Aturan Baru Sebelum Bepergian, Diberlakukan Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 23 Agustus 2021

Akan tetapi, tiap pengunjung makan ditempat ada aturan yang harus ditaati jika masyarakat ingin makan di restoran yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mall.

Hal tersebut yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 34 tahun 2021, tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Restoran yang berada di dalam pusat perbelanjaan/mall boleh menerima pengunjung yang makan ditempat dengan kapasitas maksimal 75 persen dari total kapasitas restoran tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Pengumuman Penting Tentang Penyusunan APBN 2022 pada Rapat Paripurna

“Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen,” yang tercantum dalam Instruksi Mendagri.

Sementara itu, uji coba pembukaan restoran di dalam mal ini hanya berlaku di beberapa wilayah dengan status PPKM Level 4.

Wilayah yang kini diperbolehkan menerima pengunjung makan di restoran di dalam mal, yakni Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kota Cimahi.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Resmi Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

Wilayah tersebut kini diperbolehkan menerima pengunjung makan di tempat, seperti Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan.

Dilansir dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, Beberapa aturan yang harus ditaati pada saat makan di restoran yang berada di dalam mall:

-        Kapasitas yang digunakan maksimal 25 persen dari total kapasitas pengunjung restoran.

-        Dalam satu meja makan, hanya diperbolehkan diisi maksimal 2 orang.

-        Waktu makan dibatasi hanya maksimal 30 menit.

Baca Juga: Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen

Tak hanya itu saja, kini pemerintah memperbolehkan mall/pusat perbelanjaan di wilayah uji coba tersebut untuk beroperasi normal pukul 10.00 – 20.00 WIB.

Dengan memiliki kapasitas pengunjung mall/pusat perbelanjaan juga ditingkatkan menjadi 50 persen dari yang sebelumnya hanya boleh 25 persen.

Selain itu, pusat perbelanjaan yang sudah diizinkan buka kembali juga harus wajib menyiapkan dan melakukan proses skrining terhadap pengunjung lewat aplikasi Pedulilindungi dan pengunjung harus melakukan scan barcode melalui aplikasi tersebut, serta wajib memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

Sementara itu untuk semua toko yang berada di pusat perbelanjaan diizinkan buka kembali, kecuali bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan lainnya tidak diizinkan buka selama diberlakukan PPKM periode ini.

Perlu diketahui bahwa pemerintah memberikan kelonggaran PPKM dalam periode ini, untuk anak-anak dengan berusia kurang dari 12 tahun tetap tidak diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler