BREAKING NEWS: PPKM Level 2 HIngga 4 Resmi Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021

16 Agustus 2021, 22:30 WIB
BREAKING NEWS: PPKM Level 2 HIngga 4 Resmi Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021 /ANTARA/Fransisco Carolio

MEDIA BLITAR – Pada Senin, 16 Agustus 2021 pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 hingga Level 4 di Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM Level 2 hingga 4 ini dilakukan hingga 23 Agustus 2021 mendatang dan kebijakan tersebut telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada senin malam 16 Agustus 2021.

“PPKM level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021,” jelas Luhut dalam konferensi pers, seperti dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden pada 16 Agustus 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Begini Penjelasan dari Presiden Jokowi

Menurutnya ada sejumlah perubahan daerah yang mengalami perubahan level di Jawa dan Bali, serta ada tambahan delapan daerah yang masuk level 3.

Sehingga total ada 61 Kabupaten/Kota yang termasuk kategori level 2 dan 3 di Jawa-Bali.

“Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam instruksi Mendagri secara detail,” ucap Luhut.

Baca Juga: Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Terkait Dengan Perpanjangan PPKM Level 2 Hingga 4

Adanya kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan kasus laju penularan virus corona yang akan menyebabkan pandemi Covid-19 dan pandemi ini telah berlangsung selama lebih dari 500 hari.

Namun pada sebelumnya, kebijakan ini berlanjut pada 3 hingga 9 Agustus dan berikutnya PPKM dilanjutkan pada periode 10 hingga 16 Agustus 2021.

Sementara itu, pemerintah selama ini memang sudah menerapkan beberapa kebijakan PPKM dalam menangani penyebaran virus Covid-19.

Pada sebelumnya PPKM disebut sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini telah mengalami sejumlah perubahan, terutama aturan yang terkait dengan pembatasan aktivitas dan mobilitas.

Namun kebijakan yang lebih ketat dilakukan pada saat Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM Darurat yang berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat untuk Naik Pesawat di Masa PPKM Level 4, Cek Disini Cara Download Sertifikat Vaksin

Dengan adanya kebijakan tersebut yang diputuskan PPKM Darurat saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.

Sementara itu ledakan kasus tinggi diiringi dengan sebuah perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian Covid-19 juga terus tinggi.

Pada saat ini angka kasus penambahan Covid-19 memang terjadi menurun dan jumlah kasus aktif juga semakin berkurang.

Menurut data dari laman covid.go.id kasus aktif Covid-19 yang tercatat pada hari ini sejumlah 371.021 pasien, namun untuk data kematian akibat virus tersebut di Indonesia masih memprihatinkan.

Data terakhir memperlihatkan ada penambahan 1.245 pasien Covid-19 yang meninggal, sehingga total mencapai 118.833 orang dan hal ini menyebabkan bahwa angka kematian Covid-19 di Indonesia menjadi salah satu yang tertinggi di dunia.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler