Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Terkait Dengan Perpanjangan PPKM Level 2 Hingga 4

13 Agustus 2021, 19:19 WIB
Mendagri Terbitkan 3 Instruksi Terkait Dengan Perpanjangan PPKM Level 2 Hingga 4 /ANTARA/Fransisco Carolio

MEDIA BLITAR – Menurut data nasional Indonesia di laman Covid.go.id yang melaporkan 20.709 kasus baru Covid-19 pada Senin, 9 Agustus 2021 dan keseluruhan jumlah kasus menjadi 3.686.740 kasus.

Menurut Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa hingga 8 Agustus 2021, kasus terbaru Covid-19 di tujuh Provinsi Luar Jawa dan Bali mengalami lonjakan yang cukup mengkhawatirkan.

Baca Juga: Aturan Shalat Jumat Selama Perpanjangan PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021

Sementara itu ada berbagai wilayah yang mengalami lonjakan yang cukup mengkhawatirkan, termasuk tujuh Provinsi tersebut adalah Sumatera Utara dengan 24.724 kasus, Kalimantan Timur dengan 21.423 kasus, Sumatera Barat dengan 14.832 kasus, Riau dengan 14.222 kasus dan NTT dengan 11.739 kasus.

Selain itu di luar provinsi Jawa dan Bali, ada berbagai wilayah yang mengalami lonjakan yang cukup mengkhawatirkan, termasuk Papua dengan 14.817 kasus dan Sulawesi Selatan dengan 13.003 kasus.

Baca Juga: Jadi Salah Satu Syarat untuk Naik Pesawat di Masa PPKM Level 4, Cek Disini Cara Download Sertifikat Vaksin

Hal tersebut yang merespons lonjakan kasus Covid-19 tersebut, pemerintah pun mengumumkan perpanjangan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali hingga dua pekan kedepan, yakni 10 hingga 23 Agustus 2021.

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, khusus di luar Jawa – Bali akan dilakukan perpanjangan dua minggu, tanggal 10-23 Agustus,” tuturnya dalam siaran pers, seperti dikutip dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Senin 9 Agustus 2021.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Level 2-4, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Lengkap! Cek Syarat Terbaru Naik Pesawat Jawa-Bali selama PPKM Level 4 Diperpanjang, Bisa Pakai Rapid Antigen

Dilansir MediaBlitar.com dari artikel Antara, menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Syafrizal yang menyebutkan bahwa ada tiga Inmendagri tersebut adalah Inmendagri 30 tahun 2021, Inmendagri 31 tahun 2021 dan Inmendagri 32 tahun 2021.

  1. Inmendagri 30 tahun 2021 yang memuat tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 untuk wilayah Jawa dan Bali, serta mulai berlaku sejak 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstrusikan agar melaksanakan PPKM Level 4, 3 dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen,” isi Inmendagri 30 tahun 2021.

  1. Inmendagri 31 tahun 2021 yang memuat tentang pemberlakuan PPKM Level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Baca Juga: Terjadi Penurunan Jumlah Pasien Covid-19 di Masa PPKM, Nakes: Terima Kasih Sudah Membantu, Kalian Hebat

Instruksi Mendagri tersebut mulai berlaku sejak 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021 yang penetapan level wilayahnya berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

  1. Inmendagri 32 tahun 2021 yang mengatur tentang penerapan PPKM Level 3, 2 dan 1 yang kriteria level sesuai dengan Instruksi Mendagri dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai pedoman yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Adanya instruksi Mendagri 32 tahun 2021 yang mulai berlaku sejak 10 hingga 23 Agustus 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Covid.go.id Antara

Tags

Terkini

Terpopuler