Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini

12 Agustus 2021, 10:41 WIB
Pemerintah Putuskan PPKM Diperpanjang, Cek Ketentuan Pelaku Perjalanan Domestik di Sini /Ilustrasi pelaku perjalanan domestik/Pixabay

MEDIA BLITAR – Berupaya memutus rantai penyebaran virus Covid-19, pemerintah kembali putuskan PPKM diperpanjang.

PPKM level 2, 3, dan 4 yang berlaku di wilayah Jawa dan Bali akan berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.

Pemberlakuan PPKM hingga 16 Agustus 2021 tersebut sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Terjadi Penurunan Jumlah Pasien Covid-19 di Masa PPKM, Nakes: Terima Kasih Sudah Membantu, Kalian Hebat

Pada masa PPKM Jawa Bali terdapat ketentuan untuk pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh.

Beberapa alat transportasi umum jarak jauh tersebut adalah pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api.

Jika memiliki rencana untuk melakukan perjalanan domestik, tidak ada salahnya untuk mengetahui terlebih dulu ketentuan yang berlaku saat PPKM level 2, 3, dan 4.

Baca Juga: PPKM Darurat di Kota Blitar Dimulai, Berikut Aturan Untuk Pelaku Perjalanan Domestik

Saat bepergian, pelaku perjalanan harus tetap memakai masker secara konsisten dan dengan cara yang benar.

Selain itu, pelaku perjalanan tidak diberikan izin untuk menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Dengan kata lain, saat bepergian harus tetap menggunakan masker meskipun memakai face shield.

Baca Juga: Simak Aturan Baru Perjalanan Udara Selama Diberlakukan PPKM Level 1 Hingga 4

Ketentuan lain untuk pelaku perjalanan domestik antara lain:

  1. Pelaku perjalanan harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.
  2. Menunjukkan hasil PCR (H-2) jika akan bepergian menggunakan pesawat udara.
  3. Menunjukkan hasil Antigen (H-1) jika bepergian menggunakan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.
  4. Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang yang lain dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Pelaku perjalanan harus mengetahui bahwa ketentuan yang disebutkan akan berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali.

Namun, ketentuan yang sudah disebutkan tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Instagram @Jatimpemprov

Tags

Terkini

Terpopuler