Covid-19 Terus Meningkat di Indonesia, Jokowi Berlakukan PPKM Mikro Mulai 3 Juli 2021 Jawa-Bali

3 Juli 2021, 06:42 WIB
Presiden Jokowi saat nyatakan PPKM mikro darurat di Istana Merdeka. /Tangkap layar Youtube.com/Sekretariat Presiden

MEDIA BLITAR – Pemerintah telah resmi diberlakukan PPKM Darurat sebagai ganti PPKM Mikro, yang akan dimulai tanggal 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 dan keputusan tersebut sesuai dengan pengumuman oleh Presiden Jokowi melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden pada tanggal 1 Juli 2021.

Jokowi mengatakan Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto yang akan memutuskan diberlakukannya PPKM darurat khususnya di pulau Jawa dan Bali.

“Inilah upaya yang terus kita lakukan dan hari ini ada finalisasi, kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi dan kita harapkan selesai, karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat,” kata Jokowi, saat menghadiri musyawarah nasional (munas) Kamar Dagang Industri (Kadin) Indonesia, dikutip MediaBlitar.com dari Kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Menjelang Penerapan PPKM Darurat Besok, Polisi Akan Menutup Akses ke Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB

Sementara itu, Jokowi juga menambahkan beberapa peta yang sudah banyak ketahui semuanya, khususnya di pulau Jawa dan Bali, serta sekitar 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang telah dinilai assesmennya 4.

Salah satu contoh daerah yang menjadi sorotan Jokowi yaitu Jakarta Barat, sambil memperlihatkan gambar di layar dan ia menunjukkan bahwa penyebaran kasus Covid-19 di kota sudah merata.

“Saya beri contoh Jakarta Barat. RT, RW, Kelurahan yang terkena Covid-19 sudah merata sehingga harus ada keputusan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Kondisi seperti ini harus saya sampaikan apa adanya,” ucap Jokowi.

Baca Juga: Polisi Akan Beri Sanksi Masyarakat yang Nekat Gowes Saat PPKM Darurat, Bakal Kandangkan Sepedanya?

Berikut ini dilansir MediaBlitar.com dari akun Instagram @PikiranRakyat, berikut ini aturan lengkap PPKM darurat di pulau Jawa dan Bali yang berlaku mulai3 Juli 2021, sebagai berikut:

  1. 100% Work From Home untuk sektor non-essential
  2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring
  3. Maksimalkan 50% WFO untuk sektor esential, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelah non penanganan karantina dan lain sebagainya.
  4. Maksimalkan 50% WFH untur sektor kritikal, seperti kesehatan, keamanan, logistik, bencana, objek vital nasional dan lain sebagainya.
  5. Supermarket maupun pasar dan lainnya yang menjual kebutuhan sehari-hari maksimal jam operasional hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjug 50 persen.
  6. Kegiatai pusat pembelajaaan atau mall ditutup
  7. Restoran hanya menerima takeaway dan delivery
  8. Protokol kesehatan yang diperketat pada kegiatan kontruksi
  9. Tempa ibadah ditutup sementara
  10. Transpotasi umum kapasitas maksimal 70 persen dengan protokol kesehatan ketat
  11. Resepsi pernikahan maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat, tanpa ada makan di tempat resepsi
  12. Pelaku perjalaan jarak jauh (pesawat, bus dan kerea api) harus menunjukan kartu vaksin (miniml dosis pertama) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen H-1 untuk transpooortasi jarak jauh lainnya
  13. Pemerintah daerah TNI,Polri dan Satpol PP, agar melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengetatan aktifitas terutama yang ada di poin ketiga
  14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment).***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler