Menjelang Penerapan PPKM Darurat Besok, Polisi Akan Menutup Akses ke Jakarta Mulai Pukul 00.00 WIB

3 Juli 2021, 06:19 WIB
Keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran/PMJ News/ Yeni /

 

MEDIA BLITAR– Seperti yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo, besok 3 Juli 2021 adalah hari dimulainya pemberlakuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat khusus di Jawa Bali.  

Tujuan penerapan PPKM darurat tersebut dilakukan oleh pemerintah adalah untuk mengatasi tingginya angka kasus penyebaran Covid-19 di tanah air.

Penerapan pemberlakuan penerapan PPKM Darurat besok Sabtu 3 Juli 2021, pihak kepolisian akan melakukan penutupan akses pintu masuk dan keluar dari Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran kepada para awak media pada hari ini, Jumat 2 Juli 2021.

Baca Juga: Polisi Akan Beri Sanksi Masyarakat yang Nekat Gowes Saat PPKM Darurat, Bakal Kandangkan Sepedanya?

"Mulai malam ini pukul 00.00 WIB, pintu keluar masuk Jakarta akan ditutup dan dilakukan pemeriksaan secara ketat," jelas Fadil Imran seperti dikutip dari Pmj News Jumat 2 Juli 2021.

Selanjutnya Fadil Imran menjelaskan bahwa berasarkan kebijaksanaan tersebut, pihak kepolisian meminta para masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah di luar jenis kegiatan yang diperbolehkan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM darurat.

"Tidak boleh ada yang melakukan mobilitas di luar dari kegiatan esensial dan kritikal," lanjut Fadil Imran dalam keterangannya.

Baca Juga: Menag Yaqut Tiadakan Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan Takbiran Keliling di Wilayah PPKM Darurat

Dalam menerapkan PPKM darurat yang dimulai besok Sabtu 2 Juli 2021, Fadil Imran menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan menyiapkan tujuh satgas.

Selain itu pihak kepolisian akan menentukan puluhan titik penyekatan yang nantinya akan dijaga lebih ketat dari sebelumnya.

"Selain pembentukan tujuh satgas, serta melakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas di 35 titik dan 28 titik penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," tambah Fadil Imran.

Sebagai informasi, PPKM darurat akan berlaku mulai besok dan akan berlangsung selama kurang lebih 17 hari serta berakhir pada 20 Juli 2021.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler