Menjelang Berlakunya Larangan Mudik lebaran, Apakah Perjalalanan Masih Boleh Dilakukan?

29 April 2021, 21:38 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, /PMJ News/BNPB.

MEDIA BLITAR– Menjelang berlakunya larangan mudik, banyak informasi yang menyebutkan bahwa mulai dibatasinya mobilitas orang untuk berpergian untuk mengatasi kemungkinan masyarakat melakukan mudik dini.

Namun ternyata menurut informasi, masyarakat masih diperbolehkan melakukan aktivitas perjalanan selama masa pengetatan mulai 22 April hingga 5 Mei 2021.

Hal tersebut ditegaskan oleh Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 dalam konferensi pers yang menyebutkan masyarakat masih dibolehkan melakukan perjalanan dengan syarat hasil negatif tes Covid-19.

Baca Juga: Arema FC Sudah Dapatkan Pelatih Baru Kelas Eropa

"Semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam," ujar Wiku Adisasmito seperti dikutip dari Pmj News Kamis 29 April 2021.

Menurut Wiku Adisasmito, nantinya setelah masa pengetatan barulah pemberlakuan larangan mudik mulai diberlakukan mulai 6-17 Mei 2021.

Selanjutnya yang boleh melakukan perjalanan hanyalah orang yang memiliki kepentingan pekerjaan dajn urusan mendesak keluarga.

Baca Juga: Fakta Tentang Beberapa Kisah Film-film Horor, Beneran Terjadi Atau Gimmick?

Selain itu kelonggaran tersebut hanya bagi seseorang yang tidak melakukan perjalanan karena mudik dengan menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak yang berwenang.

Nantinya akan dilakukan pemeriksaan terhadap kedua dokumen tersebut sebagai syarat diperbolehkannya seseorang melakukan perjalanan.

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan," lanjut Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Bangunkan Orang Sahur Pakai Petasan, Pemuda Asal Kediri Ini Diringkus Polisi saat Patroli Ronda

Sementara untuk kegiatan pariwisata pada periode larangan mudik, Wiku Adisasmito menjelaskan masyarakat hanya bisa melakukannya di kabupaten atau kota asal domisili atau dalam satu kawasan aglomerasi masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut dikarenakan perjalanan lintas batas daerah telah dilakukan pelarangan untuk mencegah masyarakat melakukan mudik lebaran.

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas menerapkan protokol kesehatan, termasuk membatasi jumlah pengunjung," tambah Wiku Adisasmito.

Baca Juga: Niat Hati Ronda Sahur, Pemuda Asal Kediri Ini Diringkus Polisi Usai Terciduk Bawa Serbuk Petasan

Selanjutnya untuk periode tanggal 18-24 Mei 2021 setelah pelarangan mudik lebaran, Wiku Adisasmito menjelaskan kebijakan akan kembali diberlakukan peraturan sesuai periode peniadaan mudik atau pengetatan dengan syarat.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler