Mudik Dilarang, Takbir Diperbolehkan, Menag : Menjaga Keselamatan dan Kesehatan Diri dan Keluarga Wajib

20 April 2021, 21:49 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan keterangan pers /Kemenag.go.id/Indah

MEDIA BLITAR – Salah satu upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia adalah dengan meniadakan mudik lebaran 2021.

Seperti yang disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bahwa keputusan pemerintah untuk meniadakan mudik merupakan bagian dari upaya untuk melindungi masyarakat dari Covid-19.

“Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga ini agar terjaga dari penularan COVID-19,” kata Menag Yaqut.

Baca Juga: Jerome Polin dan Sang Kakak Torehkan Prestasi, Masuk Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2021

Baca Juga: Lucunya Fara Shakila Kepergok Tidur Saat Syuting Ikatan Cinta, Amanda Manopo: Bangun Nak Kerja Kuy

Menurut Menag Yaqut, menjaga keselamatan dan kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sekitar hukumnya adalah wajib. Dan tidak ada tuntunan dalam agama untuk mengejar hal yang sunah dengan meninggalkan hal-hal yang wajib.

“Kita memiliki dasar, mudik itu paling banter hukumnya adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri kita, menjaga kesehatan keluarga, menjaga kesehatan lingkungan kita itu adalah wajib. Jadi jangan sampai apa yang wajib itu digugurkan oleh yang sunah,” tegas Menag Yaqut.

Selain itu, Menag juga menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah sunah Ramadan yang dilakukan di masjid atau musala diperbolehkan, namun harus tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Maudy Ayunda Jadi Satu-satunya Penyanyi Indonesia yang Masuk Daftar 30 Under 30 Asia Versi Majalah Forbes

Baca Juga: 5 Ide Menu Minuman Yang Segar Cocok Untuk Minuman Berbuka Puasa

Menurut Menag Yaqut, untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah masih belum diperbolehkan.

“Ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadan seperti salat tarawih, iktikaf, diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Itupun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan zona kuning, untuk zona merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran,” jelas Menag Yaqut.

Untuk kegiatan takbir dalam rangka menyambut hari raya Idulfitri di dalam masjid atau musala diperbolehkan, menurut Menag Yaqut harus tetap dengan menerapkan pembatasan peserta, yaitu 50% dari kapasitas masjid atau musala.

Baca Juga: Khawatirkan Putra Angkatnya, ini yang Dilakukan Ruben Onsu Saat Betrand Peto Keluhkan Sakit Perut

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Begini Reaksi Keluarga Histeris Ustaz Zacky Mirza

Dan untuk takbir keliling yang berpotensi menimbulkan keramaian dan kerumunan tidak diperbolehkan, karena ditakutkan dapat meningkatkan kasus penularan Covid-19.

“Takbir keliling kita tidak perkenankan, silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya, sekali lagi, menjaga kita semua, kesehatan kita semua dari penularan COVID-19,” tegas Menag Yaqut.

“Sekali lagi, bahwa dalil mendahulukan keselamatan itu adalah wajib, harus lebih diutamakan daripada mengejar kesunahan yang lain,” lanjut Menag Yaqut.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA SELASA 20 APRIL: Waduh! Andin Tahu Al Sembunyikan Sesuatu Dari Mama Rossa

Menag Yaqut berharap dengan adanya peraturan tersebut yang bersama-sama dilakukan oleh pemerintah dan seluruh masyarakat akan memberikan hasil yang baik.

“Insyaallah ikhtiar bersama pemerintah dan masyarakat, bersama-sama kita melakukan aksi kolaboratif untuk menangani pandemi COVID-19 ini, saya kira pandemi COVID-19 akan segera berlalu,” ucap Menag Yaqut.***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler