Satgas Covid-19 Resmi Keluarkan SE Peniadaan Mudik Hari Raya Lebaran 2021, Berikut Isinya

9 April 2021, 09:27 WIB
Foto ilustrasi mudik lebaran 2021 /PMJ News/

 

MEDIA BLITAR – Menjelang datangnya bulan Ramadhan, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama masa Bulan puasa dan Lebaran tahun 2021.

Hal tersebut diungkapkan oleh Doni Monardo selaku Ketua Satgas Covid-19 dengan menyebutkan para pelanggar SE atau aturan tersebut akan mendapatkan sanksi yang dapat berupa denda, sanksi sosial, dan bahkan pidana.

Baca Juga: Kembali Menjanda Kedua Kalinya, Pengadilan Agama Tetapkan Wulan Guritno Resmi Cerai Secara Verstek

Doni Monardo juga menjelaskan bahwa penerbitan SE tersebut bertujuan mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadhan dan Idul Fitri.

Waktu periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sendiri adalah mulai pada tanggal 6-17 Mei 2021 dan untuk upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yaitu selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Sambut Ramadhan 1442 Hijriah, Lakukan 5 Amalan Ini

“Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadhan serta Hari Raya Idul Fitri,” jelas Doni Monardo seperti dikutip dari pmjnews Kamis 8 April 2021.

Terdapat ihwal protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 dalam isi SE yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam SE tersebut menyebutkan bahwa masyarakat yang memakai moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara harus melakukan peniadaanmudik untuk sementara waktu.

Baca Juga: Jadi Satu-satunya Adik yang Temani Atta Halilintar Nikah, Ternyata Thariq Diam-diam Bawa Gandengan

Ditegaskan dalam SE itu, peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Sedangkan untuk orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik tersebut adalah orang yang membawa angkutan logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Keperluan mendesak yang dimaksud dan dibolehkan melakukan perjalanan adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, mengunjungi anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dengan pendamping satu orang anggota keluarga dan wanita yang akan bersalin dan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Bak Ademkan Suasana saat Atta Halilintar Dikecam Komnas Perempuan, Sosok Ini Ungkap Kabar Bahagia

"Yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," tulis SE tersebut.

Dua kelompok perjalanan ini wajib mempunyai print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat untuk melakukan perjalanan dalam periode larangan mudik lebaran tahun 2021 ini.

Untuk pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri dapat melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu print out tersebut juga harus dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Temui Ketum PSSI Bahas Soal Persis Solo

Sedangkan untuk pegawai swasta, mereka dapat melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan dan juga harus dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Selanjutnya untuk pekerja sektor informal, mereka dapat melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah dan juga harus dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Terakhir untuk masyarakat umum non-pekerja, mereka juga harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler