TERLENGKAP! Berikut Cara Buat Akun OSS, IUMK dan NIB Online Lewat HP Android Mudah dan Cepat

6 April 2021, 21:33 WIB
Ilustrasi: Membuat akun NIB,OSS, dan IUMK melalui Handphoe Android /lisa foitos/pexels

MEDIA BLITAR- Cara membuat akun untuk IUMK, NIB, OSS mudah lewat HP Android. Akun tersebut merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan BPUM pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Bagi Anda yang sedang bingung untuk melakukan pendaftaran program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2,4 juta. Tentunya, Anda harus melengkapi berbagai persyaratan seperti, penyertaan formulir NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Mikro/Kecil). Dua syarat tersebut harus dipenuhi dan terlampir ketika Anda melakukan pendaftaran BLT BPUM Rp2,4 juta.

Baca Juga: WADUH! Biaya Haji Tahun 2021 Naik Hingga Rp9,1 Juta, Berikut yang Menjadi Penyebabnya

Pemerintah telah memberikan pelayanan kemudahan bagi para pelaku usaha mikro untuk melakukan pendaftaran program BLT BPUM secara daring maupun online. Usaha mikro merupakan usaha produktif milik perseorangan maupun badan usaha perseorangan.

Usaha tersebut termaktub di dalam UU No 20 Tahun 2008 mengenai usaha mikro, kecil maupun menengah.

Dikutip dari RingTimes Balu, terdapat kriteria mengenai usaha mikro berupa kekayaan bersih tidak lebih dari Rp50 juta (tidak termasuk bangunan maupun tanah), serta penjualan tahunan paling tinggi senilai Rp300 juta.

Baca Juga: Bingung Mengenal Orang Baru Kurang dari 2 Menit?  Berikut 5 Cara Jitu Membuat Orang Lain Menyukai Anda

Kriteria usaha kecil yang mempunyai kekayaan bersih mencapai lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta atau penjualan tahunan berkisar Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sebelum Lakukan Pendaftaran NIB dan IUMK, Anda perlu melengkapi beberapa persyaratan dokumen seperti:

- Scan e-KTP

- Scan NPWP (jika ada)

- Scan Kartu Keluarga (KK)

- Surat pengantar RT atau RW berhubungan dengan lokasi usaha

- Pas foto 4 x 6 terbaru dari pelaku usaha

Baca Juga: Nagita Slavina Ungkap Caranya Tenangkan Diri dan Sikapi Orang Jahat

Mengenal Apa Itu OSS?

Sebagian besar masyarakat pelaku usaha mikro masih belum mengetahui apa itu OSS? Dilansir dari oss.go.id, pengertian OSS merupakan sistem pelayanan mengenai izin berusaha yang terhubung secara elektronik seperti:

1.   Registrasi User OSS

Registrasi atau pendaftaran pengguna dapat mengakses OSS memakai NIK e-KTP untuk WNI atau Warga Negara Indonesia maupun paspor untuk WNA

2.   Registrasi Legalitas

Pendaftaran legalitas mengenai pendirian badan hukum maupun usaha non perorangan. Hal tersebut dapat meliputi, akta dari Kemenkumham maupun surat keputusan dari pemerintah

Baca Juga: Bingung Kapan Jadwal Insentif Kartu Prakerja Muncul di Dashboard? Berikut Penjelasannya

3.   Proses Nomor Induk Berusaha (NIB)

Kelengkapan data yang belum ada untuk data legalitas penerbitan nomor induk berusaha (NIB)

4.   Perizinan Berusaha

Pendaftaran kegiatan usaha maupun project dan diterbitkan mengenai izin usaha disertai izin sarana dan prasarana (lokasi, bangunan dan lingkungan) didasarkan ats komitmen.

5.   Perizinan Komersial dan Operasional

Penentuan izin komersial operasional untuk melaksanakan kegiatan operasi usaha didasarkan atas komitmen

Baca Juga: Sebelum Ambil Dana Prakerja, Pastikan Ketahui Syarat Penjadwalan Insentif Kartu Prakerja Berikut Ini

6.   Pengajuan Fasilitas

Pengajuan mengenai fasilitas berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan bea masuk dan layanan lain untuk para pelaku usaha yang eligible menerima fasilitas.

7.   Pencabutan

Menutup usaha baik menutup sebagian maupun non likuidasi atau penutupan usaha keseluruhan atau likuidasi.

Berikut Tata Cara Pembuatan Akun OSS Via HP Android dikutip dari RingTimes Bali:

1. membuat akun akun di web oss.go.id

- Di Hp klik X (close)

- Klik garis tiga

- klik daftar/masuk

- klik daftar

- Isi no KTP, tanggal lahir, no telpon tanpa 0

- Isi email, kode yang muncul ceklis persetujuan submit

- cek email dari OSS dan buka

- klik aktivasi

- klik belum menerima email registrasi

- Isi NIK, email, kode dan klik kirim email

- cek email dari OSS yang ke-2 dan buka

- kita sudah punya username dan password

- isi username, password, kode dan klik login

Baca Juga: Akhiri Puasa Gelar 34 Tahun, Real Sociedad Juara Copa del Rey 2019/2020

2. Membuat NIB

Masih di situs oss.go.id ya langkahnya :

- Setelah kita memiliki akun klik perizinan berusaha

- klik perseorangan

- klik dua kali mikro dan klik pembuatan NIB

- scroll ke bawah

- isi no telepon dan kekayaan bersih

- simpan dan lanjutkan

- scroll ke bawah

- klik tambah usaha

- isi nama usaha, KBLI dan sarana usaha

- isi tempat usaha provinsi, kota, kecamatan kelurahan

- isi jumlah tenaga kerja, modal usaha, pendapatan per tahun, klik simpan

- pastikan data sudah benar klik ya

- berhasil menyimpan permohonan

- scroll ke bawah

- klik lanjutkan

- scroll ke bawah

- ceklis pernyataan klik proses NIB

- selamat NIB Anda sudah terbit

Anda bisa melakukan penyimpanan NIB dan IUMK dalam bentuk Pdf untuk kemudahan pencetakan atau pengunggahan pendaftaran BLT BPUM Rp2,4 juta dari Dinas Koperasi dan UKM terdekat.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Ringtimes Bali oss.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler