Ingin Pulihkan Ekonomi, Pemerintah Melalui Menkeu Akan Tetapkan Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor

13 Februari 2021, 16:33 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati./ /Instagram @srimulyanindrawatii

 

MEDIA BLITAR - Beberapa waktu lalu pemerintah dikabarkan akan menurunkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)  untuk kendaraan bermotor. Melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pemerintah dikatakan siap mengucurkan diskon pajak penjualan atas PPnBM kendaraan bermotor.

Pemberian diskon tersebut rencananya akan dilakukan bertahap mulai Maret sampai Desember 2021. Langkah tersebut dilakukan pemerintah melalui (Menkeu) untuk mengambil momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Masuki Bulan Rajab 1442 Hijriah, Amalan dan Bacaan Niat Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya

"Mengambil momentum pemulihan ekonomi, pemerintah menyiapkan kebijakan insentif penurunan tarif PPnBM," demikian keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta seperti dikutip dari antaranews Jumat 12 Februari 2021.

Diskon yang akan diberikan pemerintah dengan ketentuan pajak sebesar 100 persen dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, kemudian 50 persen dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25 persen dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan.

Kendaraan bermotor yang memiliki spesifikasi kurang dari sama dengan 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 akan diberikan diskon PPnBM tersebut.

Baca Juga: Karakter Asli Arya Saloka Pemeran Aldebaran di Ikatan Cinta Dianalisa Pakar Wajah: Kesempurnaan

Hal tersebut dilakukan karena spesifikasi yang dimaksud merupakan yang banyak digunakan masyarakat golongan menengah serta memiliki pembelian lokal di atas 70 persen dan sudag dikoordinasikan antar bidang kementrian dalam rapat kabinet terbatas.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan Sri Mulyani, diskon pajak PPnBM akan ditargetkan mulai berlaku pada bulan Maret 2021 mendatang.

Pemberian diskon pajak tersebut didukung Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya dapat mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor dengan uang muka nol persen dan penurunan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Kredit.

Baca Juga: Alis dan Mata Jadi Cerminan Pesona Arya Saloka Pemeran Al di Ikatan Cinta, Pakar Wajah: Luar Biasa Memikat

Baca Juga: Huru-Hara Ruben Onsu VS Ridwan Remin, Pengacara Ruben Onsu: UU ITE dan Pencemaran!

Dengan begitu pemerintah berharap para produsen dan diler penjual dapat menyambut positif kebijakan diskon PPnBM tersebut dengan memberikan skema penjualan yang dapat menarik pembeli.

Pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu mengangkat kembali penjualan kendaraan mobil penumpang yang mulai bangkit sejak bulan Juli 2020.

Baca Juga: PENTING, Insentif PPnBM Mobil 2021 Berbeda Tiap Tahap, Ini Alasannya

Selain itu kebijakan pemberian diskon PPnBM diharapkan meningkatkan utilitas kapasitas produksi otomotif, mengungkit gairah Konsumsi Rumah Tangga kelas menengah dan menjaga momentum pemulihan pertumbuhan ekonomi yang telah semakin nyata di tengah masa pandemi Covid-19.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler