Dapatkan Uang Rp3,5 Juta Bantuan Modal Usaha RESMI Dari Kemensos, Begini Syarat dan Cara Mudahnya

29 November 2020, 20:18 WIB
Ilustrasi uang. /Dok. Pikiran Rakyat/

MEDIA BLITAR – Kabar gembira Kementerian Sosial atau Kemensos telah kembali mengeluarkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta untuk pelaka PKH terdegradasi.

Kemensos akan mendorong penguatan usaha mikro dengan mengeluarkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta per keluarga.

Dikutip Media Blitar dari laman Kementerian Sosial atau Kemensos telah mengeluarkan program reguler yakni bantuan tambahan modal usaha Rp3,5 juta.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING LIGA INGGRIS MOLA TV Southampton vs Manchester United

“Program kewirausahaan ini memang merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah sebagai upaya meningkatkan pendapatan para KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha,” kata Juliari dalam sambutannya di Gedung Aneka Bhakti Kementerian Sosial.

Jika Anda ingin mendapatkan bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta dari Kemensos secara umum ada 6 jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan ini.

Baca Juga: Penerima Bansos Akan Dirombak! 41 Juta KK Akan Divalidasi Oleh Kemensos, Begini Cara Daftarnya

Kemudian terdapat syarat untuk dapat menerima manfaat bantuan modal usaha Rp3,5 juta resmi dari Kemensos.

- Warga miskin/ rentan miskin

- Anggota KPM PKH yang sudah di graduasi

Maksud dari di graduasi adalah mereka peserta KPM PKH yang sudah dikeluarkan karena sudah tidak memenuhi beberapa kriteria. Tetapi KPM PKH ini masih dalam kategori miskin.

- Punya usaha

Untuk cara mendaftar bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos telah disampaikan oleh Menteri Sosial bahwa KPM PKH yang sudah di graduasi nanti akan langsung diseleksi oleh Kementerian Sosial.

Baca Juga: Ikatan Cinta Bikin Haru! Kehilangan Reina, Aldebaran Curahkan Kesedihannya di Pundak Andin

Untuk mendaftar bantuan modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos secara umum ada 6 jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan ini yaitu usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian, dan peternak.

Kemudian jika lolos nantinya akan langsung disampaikan oleh pendamping kepada KPM PKH yang sudah di graduasi tersebut.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Artinya, untuk peserta yang berhak mendapatkan bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini tidak data-data baru yang masuk. Tetapi dari hasil seleksi KPM PKH yang sudah di graduasi.

Selanjutnya, untuk proses pencairan untuk bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini. Jika peserta KPM PKH yang sudah di graduasi ini berhak menerima dana dari hasil seleksi Kementerian Sosial dan disampaikan oleh pendamping PKH.

Baca Juga: Gawat! Ada Dugaan Daging dan Ikan Beku Impor dari Brazil dan Vietnam di Wuhan

Nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH untuk mengarahkan KPM PKH menjadi lebih sejahtera.

Dengan adanya bantuan pengembagan modal usaha ini Menteri Sosial Juliari Batubara berharap masyarakat bisa lebih produktif lagi dan mngembangakan usahanya dengan baik.

Semoga bermanfaat.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemsos.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler