MEDIA BITAR – Kementerian Sosial atau Kemensos akan melakukan pemutakhiran data pada penerima bansos agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.
Ha ini dilakukan oleh Kementerian Sosial atau Kemensos dalam kurun waktu 5 tahun terakhir tidak ada pembaruan data pada DTKS. Sehingga, yang menerima bantuan tidak mengalami perubahan.
Baca Juga: Rizieq Pilih Kabur dari RS UMMI Bogor, Ini Tanggapan Polisi
Dikutip Media Blitar dari laman resmi Kementerian Sosial telah melakukan validasi ulang terkait data yang menerima bantuan sosial tunai BST per KK non PKH.
“Untuk penerima BST, saya minta dilakukan validasi ulang agar penerimanya tidak orang yang itu-itu aja. Masih banyak yang membutuhkan,” ujar Menteri Sosial juliari Batubara.
Perpanjangan program bantuan sosial tunai BST per KK non PKH untuk menjaga pemulihan ekonomi nasional sejumlah 10 juta KPM pada 34 provinsi.
Baca Juga: Sedih! Berpisah dengan Reyna, Al Menangis di Pelukan Andin. Simak Sinopsis Ikatan Cinta 29 November
Dengan demikian adanya peluang besar untuk yang belum pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui Kemensos.
Berikut cara dan syarat untuk mendaftar BST yang telah dinyatakan resmi oleh Kemensos, diantaranya sebagai berikut: