Penerima Bansos Akan Dirombak! 41 Juta KK Akan Divalidasi Oleh Kemensos, Begini Cara Daftarnya

- 29 November 2020, 17:11 WIB
Penerima Bansos Akan Dirombak! 41 Juta KK Akan Divalidasi Oleh Kemensos, Begini Cara Daftarnya
Penerima Bansos Akan Dirombak! 41 Juta KK Akan Divalidasi Oleh Kemensos, Begini Cara Daftarnya /Kemensos

Baca Juga: Gawat! Ada Dugaan Daging dan Ikan Beku Impor dari Brazil dan Vietnam di Wuhan

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau bansos lain dari pemerintah seperti bansos PKH, Kartu Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, dan Kartu Prakerja.
  4. Jika Anda tidak menerima manfaat bansos dari Kemensos tetapi belum terdaftar sebagai bansos BST dapat menginformasikan ke aparat desa setempat.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar maka BST akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan non tunai bisa menghubungi aparat desa setempat.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Keputusan memperpanjang ini merupakan bentuk kehadiran Kemensos di tengah-tengah masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19.

“Saya sebagai Mensos senantiasa berjuang dan selalu berusaha agar para penerima bantuan pada masa pandemi tidak bertambah susah karena dampak Covid-19,” ujar Mensos Juliari.

Program bantuan sosial tunai BST Rp200-600 per KK dari Kemensos, dapat dicairkan melalui Bank Milik Negara atau bank HIMBARA yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x