MEDIA BLITAR – Bantuan pemerintah kepada masyarakat yang terdampak selama pandemi Covid-19 terus dilakukan. Hal ini, bertujuan supaya penerima dapat bertahan selama pandemi dan perekonomian keluarga stabil.
Bantuan sosial yang sebelumnya telah disalurkan pada tahun 2020, direncakan akan dilanjutkan pada tahun 2021. Dikutip dari kanal YouTube Inspirasi Oktara, yang merupakan pendamping PKH menjelaskan bahwa, bantuan sosial khusus di masa pandemi pada tahun 2021, akan dicairkan secara cash atau tunai. Artinya, bantuan ini tidak lagi disalurkan dalam bentuk barang.
Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair? Gunakan Cara Ini Agar Cepat Cair Melalui bank BNI PNM Mekaar
Tujuan dicairkannya bantuan sosial secara tunai yaitu, supaya pemerintah dapat mendorong daya beli masyarakat dalam rangka pemulihan ekonomi di fase pertama pada tahun 2021.
Diharapkan, keluarga penerima bantuan dapat memanfaatkan sebaik mungkin, dan bisa langsung menggunakan uang tunai yang disalurkan pemerintah.
Baca Juga: Cantik nan Berbakat! Tiara Andini Raih Penghargaan Pendatang Baru di AMI Award 2020, Singkirkan Bany
Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020
Bantuan sosial apa saja yang akan dicairkan secara tunai oleh Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia? Berikut adalah bantuan yang akan cair tunai:
- Bantuan sembako untuk wilayah Jabodetabek