MEDIA BLITAR – Berikut ini adalah daftar bantuan pemerintah yang tidak akan dilanjutkan hingga tahun 2021 dan dihentikan pada bulan Desember 2020.
Bantuan tersebut adalah BLT Dana Desa, Bantuan Rp1 juta Seniman, dan Bantuan pangan/sembako yang merupakan bantuan sosial reguler dari pemerintah.
Perlu diketahui bahwa bantuan yang diperpanjang hingga tahun 2021 yakni bantuan yang sifatnya non reguler.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay
Berikut bantuan yang sudah dipastikan tidak dilanjutkan pada tahun 2021:
- BLT Dana Desa
Pemerintah menyediakan bantuan langsung tunai dari dana desa untuk menangani dampak dari pandemi Covid-19.
Sebagaimana telah terdapat Peraturan Menteri Desa tahun 2020 sebagai acuan untuk pemberian BLT Dana Desa. Bantuan langsung tunai Dana Desa adalah bantuan uang kepada keluarga miskin di Desa yang bersumber dari dana Desa untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Segera Cairkan! 3 Bantuan Pemerintah Ini Tidak Dilanjutkan Tahun 2021, Jangan Sampai Hangus!
Adapun nilai BLT Dana Desa adalah sebesar Rp600 ribu setiap bulan untuk keluarga miskin yang memenuhi kriteria dan diberikan selama 3 bulan dan Rp300 ribu setiap bulan untuk 3 bulan berikutnya.