MEDIA BLITAR – Selama pandemi Covid-19, pemerintah tidak berhenti menyalurkan bantuan untuk warga Indonesia yang terdampak dalam masalah perekonomian.
Salah satunya adalah yang diberikan untuk para pelaku budaya yang terdampak Covid-19 dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Bantuan dengan nominal 1 juta Rupiah ini akan disalurkan melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bantuan APB senilai Rp 1 juta ini hanya dapat dicairkan satu kali, dan sudah memasuki penyaluran tahap II.
Baca Juga: Siap-Siap Pengumuman Banpres BLT UMKM Rp2,4 Juta Gelombang 2, Pahami Cara Cek dan Alur Pencairan
Baca Juga: Google Berikan Rp140 Miliar untuk UMKM dan Pengangguran Indonesia, Simak Penjelasannya Disini!
Para pelaku budaya yang terdaftar sebagai calon penerima diharapkan segera membuat akun di https://apb.kemdikbud.go.
Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengatakan bahwa masih banyak pelaku budaya yang tidak mengetahui bahwa bantuan dari pemerintah ini tidak otomatis diterima oleh pelaku budaya setelah namanya terdaftar di Surat Keputusan (SK) penerima APB.
“Demi akuntabilitas dan transparansi penyaluran bantuan, calon penerima harus melengkapi beberapa dokumen dan juga mengunggah karyanya. Mohon rekan-rekan pelaku budaya dapat memperhatikan dan mengikuti proses yang dilakukan secara digital dan terintegrasi di apb.kemdikbud.go.id,” ungkap Hilmar pada hari Selasa, 17 November 2020.