MEDIA BLITAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) saat ini tengah menjalankan program bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB). Pendaftarannya masih dibuka sampai tanggal 25 November 2020.
Program bantuan APB dari Kemdikbud ini merupakan bantuan bagi para pelaku budaya yang terdampak pandemi Covid-19.
Kemdikbud menerapkan persyaratan atas 2 prioritas utama kepada calon penerima bantuan dengan nominal sebesar 1 juta Rupiah ini, yakni :
Baca Juga: Sangat Mudah! Ketahui Cara Cek Penerima BLT Guru Honorer di Sini
Baca Juga: Situasi Gunung Merapi Terkini: Guguran dan Luncuran Asap Kawah Putih Tebal hingga 50 Meter
Prioritas I :
1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total atau berkurang secara signifikan akibat pandemi Covid-19.
2. Pelaku budaya yang memiliki penghasilan maksimal Rp5 juta per bulan sebelum pandemi Covid-19.
3. Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan antara 5-10 juta Rupiah per bulan sebelum pandemi Covid-19.