3. Jika setelah dicek ternyata nama anda terdaftar sebagai penerima, segera lengkapi dokumen persyaratan dan unggah karya anda
4. Unggahan data berupa NIK KTP, buku rekening dan bukti karya sesuai profesi pencipta karya.
Bagi pelaku budaya yang sudah selesai melengkapi data di atas, maka pencairan bantuan APB akan segera dilakukan secara bertahap.
Calon penerima yang data dan karyanya sudah terverifikasi bisa segera mengajukan diri ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Baca Juga: Jadwal Sepakbola Akhir Pekan Ini Live di Net TV dan Mola TV: Big Match, Tottenham vs Man City
Baca Juga: Resmi! Big Hit Entertainment Mengakuisisi KOZ Entertainment Zico
Dari pihak KPPN sendiri akan mentransfer dana ke bank penyalur. Setelah itu dana akan diterima di rekening masing-masing penerima bantuan dengan nominal Rp1 juta per orang.
Bagi Anda para pelaku budaya, Anda dapat memantau perkembangan Informasi terbaru di Instagram @bina_budaya.
Sementara itu, jika kendala calon penerima dapat menghubungi layanan suara di nomor ponsel 087819049115 setiap hari Senin - Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.
Sementara itu, pemberi layanan perlindungan pelaku budaya dalam masa pandemi Covid-19 dilarang untuk: