Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepakbola Liga Inggris: Big Match Newcastle vs Chelsea, Aston Villa vs Brighton
Baca Juga: Gelar Acara Saat Pandemi, Ketua Panitia Acara Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Prioritas II :
1. Pelaku budaya yang belum berkeluarga, serta memiliki penghasilan maksimal 5 juta Rupiah per bulan sebelum pandemi Covid-19.
2.Pelaku budaya yang memiliki penghasilan memiliki penghasilan di atas 10 juta Rupiah per bulan sebelum pandemi Covid-19.
Berikut ini cara untuk mendaftarkan diri dalam Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB):
Baca Juga: Hadapi Putusan di PN Denpasar, Anji beri Semangat untuk Jerinx SID
Baca Juga: Foto KTP Ariel Tatum Viral, Namun Ada Juga Cewek Bukan Artis yang Fotonya Tak Kalah Cantik!
1. Buat akun dengan cara masuk ke link website Kemdikbud: https://apb.kemdikbud.go.id/
2. Cek Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP)