Baca Juga: Siap-Siap! ‘Cek Toko Sebelah: Babak Baru’ Tayang Bulan Depan, Catat Tanggalnya
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 dan 5 di Sini
1.Diberikan sebagai sumbangan, hadiah, uang terima kasih, uang balas jasa, uang komisi, atau yang sejenis kepada pihak manapun, baik ditingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun masyarakat.
2. Diberikan kepada pelaku budaya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (POLRI), Karyawan BUMN, Karyawan BUMD, Dosen dan Dokter.
3. Dipindahbukukan ke rekening atas nama orang lain.
4. Dipinjamkan kepada pihak lain.
Baca Juga: Mamah Dedeh Positif COVID-19, Begini Kondisinya
Baca Juga: Waduh! Pendakwah Kondang Mamah Dedeh Terkena Positif Covid-19
Calon penerima bantuan APB dari Kemdikbud ini diharapkan untuk tetap mengikuti proses sesuai dengan apa yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Jadi bagi Anda yang merupakan pelaku budaya atau pekerja seni yang terdaftar sebagai calon penerima bantuan, segeralah membuat akun di laman resmi milik Kemdikbud.***