Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap oleh KPK Sepulang dari Amerika, Kasus Apa?

25 November 2020, 08:14 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo. /Instagram/@edhy.prabowo/- Foto : Instagram @edhy.prabowo

MEDIA BLITAR - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu dinihari, 25 November 2020.

Dikabarkan Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulangnya dari lawatan ke Amerika Serikat.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya mengamankan beberapa orang tadi malam.

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Hari Guru Nasional 25 November, Kemendikbud Apresiasi Dedikasi dan Inovasi Tenaga Pendidik

Baca Juga: Dibanjiri Ucapan, Prabowo Peringati Ulang Tahun di Amerika Serikat

Nawawi mengatakan dalam operasi tersebut, Edhy diamankan bersama sejumlah orang.

"Benar kita telah mangamankan sejumlah orang pada malam dan dini hari tadi," demikian pernyataan Nawawi, dilansir dari Antara, Rabu 25 November 2020.

"Maaf selebihnya nanti aja, saya masih dalam perjalanan ke kantor," imbuhnya.

Baca Juga: Setelah Dua Dekade Dilarang Masuk, Menhan Prabowo Subianto Kunjungi Amerika Serikat

Baca Juga: Amnesty Intenational Indonesia: Prabowo Mendapat Visa AS, Sebuah Keutusan yang Sangat Disayangkan

Baca Juga: KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Berikut 6 Tersangka Lainnya

Wakil Ketua KPK lainnya Nurul Ghufron juga membenarkan Menteri Edhy telah ditangkap.

”Benar,” ujar Ghufron.

Belum diketahui kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Edhy. Namun diduga terkait dengan aktivitas di kKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga: Tertangkap! Kades Buronan Korupsi Hampir Rp1 Miliar Diamankan Kejaksaan

Baca Juga: Cair Lagi! Program BSU atau BLT Kemnaker Termin II Tahap V Telah Disalurkan Pemerintah

Baca Juga: Jangan Membuat Rekening Baru, Penerima BSU Kemendikbud Cukup Siapkan Dokumen ini

Berdasarkan informasi, Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut sudah berada di gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Menurut KUHP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukkan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler