Menyusul Ivan Gunawan, Ello dan Billy Syahputra Akan Dipanggil Polisi Terkait Kasus DNA Pro

- 15 April 2022, 13:13 WIB
 Ilustrasi - Menyusul Ivan Gunawan, Ello dan Billy Syahputra Akan Dipanggil Polisi Terkait Kasus DNA Pro
Ilustrasi - Menyusul Ivan Gunawan, Ello dan Billy Syahputra Akan Dipanggil Polisi Terkait Kasus DNA Pro /Pixabay/Sergeitokmakov//

MEDIA BLITAR - Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro banyak menyeret nama publik figur tanah air.

Baru-baru ini netizen dihebohkan dnegan adanya nama desainer kondang, Ivan Gunawan yang terseret kasus penipuan DNA Pro.

Polisi telah melakukan pemeriksaan kepada Ivan Gunawan dan dalam kasus ini, Ivan Gunawan terseret lantaran menjadi Brand Ambassador (BA) platform robot trading tersebut.

Baca Juga: Profil Mads Mikkelsen Pengganti Johnny Depp Sebagai Gellert Grindelwald Hingga Pernah Berperan di Film Pusher

Sama dengan artis yang terlibat kasus trading sebelumnya, Ivan Gunawan juga mengembalikan dana sebesar Rp921 juta.

Selain Ivn Gunawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga akan memanggil enam publik figur lainnya.

Mereka diantaranya Billy Syahputra, Marcello Tahitoe atau Ello, DJ Una, pasangan Lesti Kejora dan Rizky Billar, dan penyanyi berinisial V. 

Baca Juga: Elon Musk Bersitegang dengan Pangeran Arab Saudi Terkait Saham Twitter

Pemeriksaan itu akan dijadwalkan mulai pekan depan. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) telah merinci nama dan tanggal pemeriksaan artis yang terlibat kasus DNA Pro.

"Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello) itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022, Kemudian Billy Syahputra pada hari Selasa tanggal 19 April 2022. Kemudian saudara Rizky Billar dan Lesti Kejora pada hari Rabu tanggal 20 April 2022," kata Gatot seperti dikutip MediaBlitar dari Antara, Jumat 15 April 2022.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan setidaknya 12 tersangka dalam kasus ini, mereka adalah YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Baca Juga: Mundur dari Jabatannya di PBSI, Taufik Hidayat: Cuma Jadi Pajangan Buat Apa

Untuk sementara, sudah ada enam orang yang telah diamankan, empat orang ditangkap pada Kamis, 7 April 2022.

Sementara Jerry Gunanda yang menjabat sebagai pendiri Tim OCtopus dan Stefanus Richard sebagai co-founder Tim Octopus ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.

Para tersangka tersebut dikenai Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang(UU) Nomor 7 Tahun 20114 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi DNA Pro mulai bergulir pada 28 Maret 2022 setelah sejumlah 122 orang korban yang melaporkan ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku rugi uang dengan nominal sejumlah Rp17 miliar. ***

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah