WASPADA! Berikut Daftar Investasi Ilegal OJK 2022, Money Game, Aset Crypto, Robot Trading, Binary Options

- 15 Maret 2022, 18:58 WIB
Ilustrasi - WASPADA! Daftar Investasi Ilegal OJK 2022,  Money Game, Aset Crypto, Robot Trading, Binary Options
Ilustrasi - WASPADA! Daftar Investasi Ilegal OJK 2022, Money Game, Aset Crypto, Robot Trading, Binary Options /Pixabay/mohamed_hassan

MEDIA BLITAR – Indra Kenz dan Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan berkedok investasi di dua aplikasi berbeda.

Kasus investasi ilegal tersebut berhasil hebohkan tanah air, terutama kalangan masyarakat yang menaruh minat pada dunia trading.

Terkuaknya kasus Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi peringatan kepada semua pihak agar selalu waspada dalam berinvestasi.

Baca Juga: Biodata Sandy Walsh, Dari Liga Antah-berantah Menuju Liga yang Paling Terkenal di Indonesia

Dalam artikel berikut ini ada beberapa daftar investasi OJK 2022 yang perlu diwaspadai bagi yang akan memulai investasi.

Pada bulan Februari 2022, SWI yang terdiri dari Bareskrim Polri, OJK, Bappebti, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo telah diberhentikan kegiatan 21 entitas tanpa izin dari otoritas berwenang.

Dalam kegiatan itu dapat merugikan orang lain, termasuk ada 16 kegiatan money game, 3 aset perdagangan aset tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Baca Juga: Link Nonton Drakor A Business Proposal: Episode 5 hingga 6 Akan Tayang di Netflix

Berikut ini daftar investasi ilegal Money Game OJK 2022: Goo Flush, AFC Football, HEPI 1000, Tesla Solar, Schneider PV, Yagoal, Dana Amanah mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah, Easy Go Property Premium, Juragan Bola, CFG International Investment, Bisa Football Official.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x