Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Richard Lee Tidak Ditahan Polisi dan Hanya Wajib Lapor

13 Agustus 2021, 11:57 WIB
Richard Lee dikenakan wajib lapor usai diperiksa Polda Metro Jaya/PMJ News/Yeni /

 

   

MEDIA BLITAR– Beberapa waktu lalu ramai dibicarakan tentang Richard Lee yang ditangkap polisi atas kasus pencemaran nama baik dan penghilangan barang bukti.

Richard Lee sendiri sebelumnya dilaporkan oleh artis Kartika Putri atas kasus pencemaran nama baik dan penghilangan barang bukti.

Kini pihak Polda Metro Jaya telah memutuskan tidak menahan Richard Lee dan justru memulangkannya meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangannya pada para awak media.

Baca Juga: dr Richard Lee Berontak, Polisi Jemput Paksa Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kartika Putri

Alasan Richard Lee tidak ditahan adalah karena dianggap kooperatif saat diperiksa oleh pihak kepolisian, namun Richard Lee masih harus menjalani wajib lapor.

"Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari Pmj News Kamis 12 Agustus 2021.

Sementara Richard Lee pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan akhirnya memutuskan tidak menahannya.

"Saya mengucapkan terima kasih yang banyak sekali untuk yang membantu saya. Kapolri bantu saya, Dirkrimsus dan Wadir serta penyidik bantu saya, bang Razman dan seluruh masyarakat Indonesia yang bantu doain saya. Istri saya juga luar biasa bantu saya," ungkap Richard Lee usai dibebaskan.

Baca Juga: 7 Fakta dr Richard Lee yang Terseret Kasus Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti

Selanjutnya pihak kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution menyebutkan bahwa proses administrasi tetap akan berjalan meski kliennya tidak ditahan dan akan tetap berjuang dalam kasus tersebut.

"InshaAllah kami akan berjuang di pengadilan untuk kasus yang hari ini dirilis terkait dengan dugaan menghilangkan barang bukti," ujar Razman Nasution saat berada di Polda Metro Jaya.

Selain itu Razman Nasution menegaskan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Richard Lee atas laporan Kartika Putri masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Richad Lee Ditangkap Paksa, Ini Langkah Hukum yang Bakal Ditempuh Setelah Jadi Tersangka

Meski begitu, Razman Nasution menjelaskan bahwa kliennya Richard Lee tidak keberatan bila diajak untuk berdamai dalam kasus tersebut.

"Terkait dengan laporan Kartika Putri, klien saya tidak berkeberatan untuk melakukan perdamaian, adapun laporan Kartika Putri masih dalam proses penyelidikan dan klien saya belum tersangka di kasus Kartika Putri. Kami harap saudara Kartika Putri dapat mengerti dan mari mencari jalan perdamaian," jelas Razman Nasution.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler