MEDIA BLITAR – Belakangan ini nama dr. Richard Lee ramai jadi sorotan publik, lantaran secara tiba-tiba diciduk oleh pihak kepolisian.
Penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian di kediamannya, Palembang itu tentu mengejutkan.
Sebelumnya pihak dr. Richard tidak pernah menerima surat panggilan apa-apa. Melihat sang suami dipaksa oleh pihak kepolisian, Reni Effendi sang istri pun menangis dan mempertanyakan salahnya.
Setelah penangkapan itu, akhirnya pihak Polda Metro Jaya memberikan status tersangka kepada dr. Richard, atas kasus dugaan illegal akses terhadap akun Instagram yang telah disita polisi terkait laporan artis Kartika Putri.
Baca Juga: Ditetapkan jadi Tersangka, Richard Lee Tak Ditahan dan Wajib Lapor, Ini Penjelasan Polisi
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa dr. Richard diduga berusaha menghilangkan barang bukti yang berhubungan dengan kasusnya atas pencemaran nama baik terhadap Kartika Putri.
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ungkap Yusri pada Kamis, 12 Agustus 2021.
“Ilegal akses dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” tambahnya.
Meski begitu, pada akhirnya dr. Richard tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Hal ini lantaran dengan alasan pihak dr. Richard bersikap kooperatif.