MEDIA BLITAR – dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu diduga menyusul laporan yang dilayangkan oleh Kartika Putri kepada polisi usai tak terima produk yang ia promosikan direspons oleh dr. Richard Lee.
Meski dr. Richard Lee tak ingin membahasnya lagi, namun Kartika Putri terus membawa persoalan ini ke jalur hukum. Sebelumnya, Kartika Putri sempat meminta agar dr. Richard Lee menyampaikan permohonan maaf.
Akan tetapi, somasi itu ditolak oleh dr. Richard Lee yang merasa bahwa dirinya tidak bersalah seperti apa yang dipikirkan Kartika Putri.
Sementara itu, kuasa hukum dr. Richard Lee, yakni Razman Arif Nasution merasa heran soal kliennya yang ditangkap paksa paksa.
Tak hanya itu, Razman juga mengaku aneh, mengapa dr. Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE.
“Anehnya ini klien saya langsung ditetapkan sebagai tersangka. Saya sudah bilang tunggu dulu. Tetapi petugas langsung bawa saja. Ini ada apa?” kata Razman Arif Nasution, dikutip Kamis, 12 Agustus 2021.