MEDIA BLITAR – Nama dokter Richard Lee, beberapa waktu terakhir curi perhatian publik, setelah video penangkapannya oleh pihak Polda Metro Jaya, dibagikan Reni Effendi yang merupakan istri Richard Lee di akun Instagram.
Hal ini menjadi ramai dan viral, karena penangkapan Richard Lee dinilai dilakukan secara paksa.
Hingga akhirnya, pihak polisi menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur. Dan Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka untuk kasus ‘Ilegal akses dan penghilangan barang bukti’ terkait kasus pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan Kartika Putri.
"Menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, dimana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela. Sehingga pada jam 12.00 waktu setempat penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," jelas Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard pada 12 Agustus 2021, yang diukutip dari PMJ News.
"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan laporan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," sambungnya.
Terbaru, Richard Lee tak ditahan atas kasus ini, dan harus wajib lapor. "Sudah pemeriksaan dan tidak ditahan. Hanya wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Ditetapkan jadi Tersangka, Richard Lee Tak Ditahan dan Wajib Lapor, Ini Penjelasan Polisi
Sementara itu, siapa sosok Richard Lee ini? Berikut 7 Fakta Richard Lee yang dirangum oleh Tim Media Blitar dari berbagai sumber.
- Pria Kelahiran Tahun 1985, dari Keluarga Sederhana