MEDIA BLITAR – Pada Rabu, 11 Agustus 2021 nama dokter Richard Lee menjadi perbincangan hangat warganet.
Hal ini bermula, ketika video panangkapan polisi kepada sang dokter, dibagikan melalui Instagram Story istri Richard Lee, yaitu Reni Effendi.
Penangkapan tersebut, dilakukan oleh pihak Polda Metro Jaya di kediaman Richard Lee, Palembang, Sumatera Selatan.
Video penangkapan tersebut, dinilai dilakukan secara paksa. Bahkan, terlihat ‘alot' di antara kedua belah pihak. Raut wajah panik, terlihat pada Richard Lee, dan Richard Lee sempat izin ke toilet terlebih dulu, tetapi tak diindahkan.
Baca Juga: 7 Fakta dr Richard Lee yang Terseret Kasus Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti
Sementara itu, Reni Effendi terus menanyakan alasan pihak polisi menangkap suaminya, dan berusaha menahannya.
Hingga akhirnya, pada 12 Agustus 2021, seperti yang dikutip dari PMJ News, pihak polisi menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan penangkapan sesuai dengan prosedur.
"Bagaimana upaya kekerasan yang disampaikan oleh beberapa ini tidak benar. Nanti saya sampaikan semua, ada bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dan Polda Metro Jaya menyampaikan, bahwa Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ‘Ilegal akses dan penghilangan barang bukti’ terkait kasus pencemaran nama baik yang sempat dilaporkan Kartika Putri.