Nirina Zubir Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Polisi Beberkan Kronologi Tangkapi 5 Pelaku

- 18 November 2021, 08:19 WIB
Nirina Zubir Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Polisi Beberkan Kronologi Tangkapi 5 Pelaku
Nirina Zubir Tersangkut Kasus Mafia Tanah, Polisi Beberkan Kronologi Tangkapi 5 Pelaku /PMJ

MEDIA BLITAR – Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 5 pelaku mafia tanah yang merugikan Nirina Zubir.

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan kasus ini telah dilaporkan pada bulan Juni 2021 lalu. Dari laporan tersebut penyidik telah melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga: Kecolongan, Ada Anggota MUI Masuk Jaringan Teroris, Cholil Nafis: Sudah Dinonaktifkan Serahkan Semua ke Polisi

“Jadi sudah ada lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang dilaporkan di mana korbannya Nirina Zubir,” ujar Petrus saat dihubungi, Rabu, 17 November 2021.

Petrus berujar salah satu tersangka adalah Riri Khasmita. Pelaku sendiri merupakan orang dekat dari Nirina.

‘Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir,” ujarnya.

Baca Juga: TERUNGKAP! Pelaku Kasus Pembunuhan Chimera. Siapakah Dia?

“Kita sekarang cek laporan sudah sejauh mana, karena tiga tersangka kan sudah ditahan. Masih ada dua orang lagi ini, sudah ada panggilan tapi belum datang. Dua orang ini adalah pihak PPATK bernama Ina Rosaina dan Edwin Ridwan,” papar Nirina Zubir.

Adapun dari lima orang tersangka tersebut tiga diantaranya dilakukan penahanan. Ketiganya Riri, suaminya, dan seorang notaris.

Rencananya kedepan penyidik akan memanggil dua orang notaris lainnya yang sudah jadi tersangka untuk dimintai keterangan.

“Kedua-duanya yang melakukan proses jual beli. Tentu sudah kita jadwalkan (pemeriksaan) kemarin seharusnya bersama-sama namun saat itu mereka ajukan pengunduran pemanggilan dan kemudian kita jadwalkan kembali," ucapnya.

Baca Juga: Polisi Lakukan Gelar Perkara Untuk Proses Penentuan Rachel Vennya Sebagai Tersangka Atau Tidak

Kronologi Mafia Tanah

Nirina kemudian menjelaskan, kronologis awal Riri Khasmita menjadi mafia tanah. Menurut dia, sertifikat tanah milik ibundanya disimpan dan dianggap hilang. Kemudian, Riri merekomendasikan seseorang untuk mengurus sertifikat tersebut.

"Sebenarnya tidak hilang, tapi dibuat seakan-akan hilang. Dia juga mendoktrin ibu saya bahwa sertifikatnya hilang. Terus dia mengenalkan ke ibu saya orang yang bisa membantu ngurusin, alih-alih dibantu justru dia membalikkan surat atas nama saya dan kakak saya menjadi nama dia dan suaminya," terangnya.

"Dari hasil interogasi diketahui empat surat tersebut sudah digadaikan ke bank, dan dua lainnya dijual," lanjut Nirina.

Baca Juga: PSSI dan Polri Sepakat Kerja Sama Pemberian Izin dan Pemberantas Mafia Bola

Lebih lanjut, saat ditanya terkait dengan upaya damai, Nirina mengaku tak yakin. Sebab para tersangka sepertinya tidak mampu untuk mengembalikan sertifikat tanah tersebut.

"Gak yakin, gak yakin yah dia bisa balikin. Karena sampai detik ini saja dia tidak mau minta maaf. Maka apa yang mau didamaikan, orangnya saja tidak mau minta maaf bahkan masih sempat ketawa-ketawa," tukasnya.

Dalamnkasus tersebut kelima tersangka dijerat dengan Pasal 378, 372, dan 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah