Bahkan untuk agenda pembacaan dakwaan juga dilakukan secara tertutup mengingat korban masih berada di bawah umur.
Nantinya sidang lanjutan kasus prostitusi online tersebut akan dilakukan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Agenda sidang selanjutnya itu minggu depan. Kami akan langsung ke pemeriksaan saksi, karena memang tidak ada eksepsi. Rencananya saksi 3-4 orang," jelas . Dapot Dariarma
Sebagai informasi, sebelumnya Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online dengan menyewakan hotel miliknya menjadi tempat eksploitasi anak.
Baca Juga: Alasan Sepi Reservasi, Cynthiara Alona Nekat Sewakan Hotelnya untuk Tempat Prostitusi Online
Cynthiara Alona dianggap telah berperan sebagai penyedia layanan prostitusi online terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan bahwa Cynthiara Alona menawarkan anak-anak yang masih berada di bawah umur pada pria hidung belang di hotel miliknya.
Menurut informasi, dalam satu kali kencan di hotel miliknya, Cynthiara Alona memasang tarif mulai dari kisaran angka Rp400 ribu hingga Rp1 juta.***