Lama Tak Ada Kabar, Kasus Selebgram Rachel Vennya Segera Disidangkan Berkas Sudah ke Tangan JPU

30 November 2021, 23:59 WIB
Lama Tak Ada Kabar, Kasus Selebgram Rachel Vennya Segera Disidangkan Berkas Sudah ke Tangan JPU /Instagram/@rachelvennya

MEDIA BLITAR – Perkara kaburnya Rachel Vennya dari karantina bakal menuju babak anyar, bahkan berkas perkara dinyatakan lengkap dan bakal segera diserahkan dalam waktu dekat untuk maju ke pengadilan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan seluruh berkas perkara yang diminta oleh kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca Juga: Chava Anak Rachel Vennya Ulang Tahun, Publik Tanyakan Buna Kok Belum Dipenjara?

Selanjutnya, kepolisian menyerahkan tersangka dan alat bukti kasus pelanggaran karantina kesehatan paling lambat dua hari kedepan.

Kepolisian menegaskan berkas kasus karantina selebgram Rachel Vennya telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Rachel Vennya Justru Tidak Ditahan? Berikut Alasannya

Terbaru, berkas Rachel Vennya dkk telah diserahkan tahap dua ke jaksa penuntut umum (JPU), hari ini Selasa 30 November 2021.

"Sudah tahap dua hari ini," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat, dilansir dari PMJ di Jakarta, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Terbaru Kondisi Rachel Vennya Diungkap Mantan Suaminya, sang Selebgram Pilih Tutup Instagram

Dengan diserahkannya kasus Rachel Vennya ke JPU, kasusnya akan segera disidangkan. JPU segera menyusun dakwaan atas perkara Rachel Vennya.

Diberitakan sebelumnya, Tubagus menjelaskan pihaknya telah melengkapi pemberkasan kasus kabur karantina Rachel Vennya. Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.

Baca Juga: Minta Maaf Tiga Kali! Rachel Vennya Resmi Jadi Tersangka, Kekasih Salim: Aku Menyadari

"Ya benar, berkas perkara penyidikan Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Banten," ujar Tubagus Ade Hidayat.

Rachel Vennya terancam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Tags

Terkini

Terpopuler