Polisi Batasi Pertemuan Ridho Rhoma dengan Keluarga, Ini Alasanya

8 Februari 2021, 21:30 WIB
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi. /Instagram.com/@ridho_rhoma

MEDIA BLITAR - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat ini mendekam di balik jeruji besi usai ditangkap polisi karena kepemilikan pil amphetamine.

Putra Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap oleh Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 4 Februari 2021 lalu.

Kabar penangkapan Ridho Rhoma juga ditanggapi oleh ayahnya, Rhoma Irama. Secara tegas dirinya mengatakan bakal lepas tangan terkait masalah anaknya.

Baca Juga: Ivan Gunawan Blak-blakan Soal Biaya Potong Rambut Ayu Ting Ting, Ternyata Segini Harganya

Kendati demikian, Rhoma Irama tetap akan memantau perkembangan hukum yang akan dijalani oleh anaknya.

Ia juga berencana akan menjenguk Ridho Rhoma. Namun hal itu akan dilakukan bila waktunya dirasa sudah tepat.

"Nanti kita akan jenguk," kata Rhoma Irama seperti ditulis Media Blitar melansir Kanal YouTube Star story, Senin 8 Februari 2021.

 Baca Juga: Potong Rambut Usai Batal Nikah, Ayu Ting Ting Buang Sial? Ini Tanggapan Ivan Gunawan

Pasca ditangkap, Ridho Rhoma saat ini berada di Mapolres Tanjung Priok. Barang bukti berupa tiga pil amphetamine turut diamankan polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan akan membatasi pertemuan antara Ridho Rhoma dengan keluarga.

Ia menjelaskan, pembatasan itu terkait kebijakan besuk tahanan di masa pandemi corona. Selain itu, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi keluarga kala menjenguk Ridho Rhoma.

Syarat yang dimaksud diantaranya terkait penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 SENIN 8 FEBRUARI 2021 KOTA BLITAR: Masih Ada 22 Kasus Positif Hari Ini

"Memang keluarganya sudah ada upaya yang menjenguk. Kita lihat situasi ya, karena di masa pandemi ini kita kurangi (besuk tahanan)," ujarnya.

"Semua harus melewati protokol kesehtan, akan kita kurangi dalam hal besuk tahan sekarang dalam proses," kata Yusri melanjutkan.

Yusri menambahkan, sejauh ini pihak keluarga belum menjenguk.

Baca Juga: Deretan Artis yang Mengumumkan Dirinya Positif Corona, dari Roy Marten Sampai Dewi Persik

Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap polisi atas keterlibatan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di daerah Sudirman, Jakarta Selatan, di sebuah Apartemen.

Atas perbuatannya, penyidik menerapkan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp800 Miliar.

Ridho juga dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler