Bagi Pelaku Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Simak Berikut Persyaratan Aturan Baru

- 9 Maret 2022, 18:39 WIB
Bagi Pelaku Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh/Lokal, Simak Berikut Persyaratan Aturan Baru.*/Instagram/@kai121
Bagi Pelaku Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh/Lokal, Simak Berikut Persyaratan Aturan Baru.*/Instagram/@kai121 /

MEDIA BLITAR – Bagi pelaku perjalanan yang akan menggunakan kereta api Indonesia, baik itu lokal maupun jarak jauh, perlu memperhatikan aturan baru.

Dimana syarat naik kereta api terbaru, menunjukkan jika calon penumpang tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen, maupun PCR negatif.

Kebijakan itu sebelumnya, disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan pada tanggal 7 Maret 2022.

Baca Juga: Libur Nyepi 2022, Kereta Api Terpantau Sepi, Berikut Data Ketersediaan Tempat Duduk Dari KAI  

Dalam kebijakan itu, yang juga diteruskan PT KAI (Kereta Api Indonesia) menyampaikan, jika kebijakan tidak perlu melakukan skrining kembali.

Kebijakan tersebut, berdasarkan pada terbitan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Nomor 25 tahun 2022, tentang petunjuk pelaksanaan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Selain itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon penumpang kereta api lokal, maupun jarak jauh, antar kota, komuter, dan aglomerasi.

Baca Juga: UPDATE Hasil Liga Champions Chelsea 2-0 Lille Leg Pertama 16 Besar, Kai Havertz dan Pulisic Cetak Gol

Berikut ini persyaratan aturan baru syarat naik kereta api jarak jauh/antar kota:

1 Calon penumpang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau PCR.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Instagram Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x