Sebarkan Berita Hoax Dapat Didenda Rp1 Milyar, Berikut Tips Cara Menghindari Tidak Termakan Kabar Hoax

- 21 Februari 2022, 12:31 WIB
Sebarkan Berita Hoax Dapat Didenda Rp1 Milyar, Berikut Tips Cara Menghindari Tidak Termakan Kabar Hoax,/Pixabay
Sebarkan Berita Hoax Dapat Didenda Rp1 Milyar, Berikut Tips Cara Menghindari Tidak Termakan Kabar Hoax,/Pixabay /

Sebagain informasi, pelaku penyebaran berita atau kabar palsu (Hoax) terancam terkena tindakan hukum dan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah