Sebagain informasi, pelaku penyebaran berita atau kabar palsu (Hoax) terancam terkena tindakan hukum dan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***
Sebagain informasi, pelaku penyebaran berita atau kabar palsu (Hoax) terancam terkena tindakan hukum dan dikenai sanksi seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).***
Editor: Farra Fadila