Baca Juga: Dinilai Jujur, Hotman Paris Ungkapkan Siap Bantu Pak Faisal: Kalo Memang Butuh, Saya Bersedia
Hal tersebut dinilai tidak adil karena membutuhkan waktu yang terlalu lama bagi pekerja untuk mengambil uangnya sendiri.
"Tiba-tiba dia misalnya di PHK pada umur 32. Dengan perturan ibu Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil, mencairkan Jaminan Hari Tua tersebut karena menurut peraturan ibu hanya bisa diambil pada umur 56," tutur pengacara kondang ini.
Waktu pencairan uang JHT tersebut, dianggap memakan waktu terlalu lama jika si pekerja mendapat Pemutusan Hubungan Kerja jauh dari usia 56 tahun.
Baca Juga: Disebut Mirip Bruno Mars, Warganet Salfok dengan Penampilan Remaja Hotman Paris
Hotman Paris pun menganggap hal ini adalah sesuatu yang tidak adil.
Ia pun mempertanyakan dimana logika dari perubahan aturan ini.
"Di mana keadilannya bu?. Itu kan uang dia dan peraturan menteri sebelumnya sejak 2015 sudah mengatakan berbeda dengan peraturan ibu," tanya Hotman.
Menurutnya, uang JHT seharusnya sudah bisa diterima oleh pekerja setelah di PHK.