Begini Respon Dari Atta dan Hotman Paris, Terkait Dengan Ibu-Ibu Curi Susu dan Barang Lainnya di Supermarket

- 9 September 2021, 13:24 WIB
Begini Respon Dari Atta dan Hotman Paris, Terkait Dengan Ibu-Ibu Curi Susu dan Barang Lainnya di Supermarket
Begini Respon Dari Atta dan Hotman Paris, Terkait Dengan Ibu-Ibu Curi Susu dan Barang Lainnya di Supermarket /Instagram/ @fakta.indo/

MEDIA BLITAR – Minggu-minggu di media sosial Instagram warganet sedang ramai, karena dua orang ibu-ibu melakukan tindakan pencurian di Blitar pada 31 Agustus 2021.

Bukan hanya warganet saja yang ramai terkait tindakan pencurian dua ibu-ibu yang mencuri minyak kayu putih, susu maupun camilan lainnya, melainkan Youtuber Atta Halilintar dan pengacara Hotman Paris juga menanggapi respon tersebut.

Seperti yang sudah diwartakan sebelumnya di Media Blitar, dalam release mengungkap kasus yang dilakukan Mapolres Blitar pada 3 September 2021 ada dua ibu yang diketahui berinisial MRS (55) dan YLT (29) merupakan warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Baca Juga: 2 Ibu Curi Susu Terancam Penjara 7 Tahun, Apa Kabar Maling Uang Rakyat, hingga Hotman Paris Bertindak

Dua ibu itu sudah lama berada di Blitar sejak tiga bulan yang lalu dan berniat untuk mencari saudaranya bersama suami MRS yang dikabarkan ada di Ngeni, akan tetapi belum ketemu hingga sekarang dan ia datang ke Blitar bersama keponakannya, serta inisial YLT itu sambil membawa bayi berusia 3 bulan.

Dengan adanya hal tersebut YRS dan YLT melakukan aksi pencurian dua kali di toko yang berbeda dan di jam yang berbeda, namun terkait kejadian pencurian tersebut akhirnya mereka berdua yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

“Jadi modusnya mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju,” kata Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom, seperti yang sudah diwartakan sebelumnya di Media Blitar.

Baca Juga: Dua Ibu-Ibu yang Diamankan Akibat Curi Susu, Kini Dapat Dukungan Hotman Paris

Hal tersebut yang membuat terlapor dalam pasal 363 KUHP dan bahwa pasal 363 dengan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Halaman:

Editor: Rezky Putri Harisanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x